BeritaKaltim.Co

DLH Balikpapan Baru Terima Tujuh SPPG Urus IPAL

BERITAKALTIM.CO-Penutupan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Balikpapan membuka fakta mengejutkan. Sebagian besar fasilitas tersebut ternyata beroperasi, tanpa memenuhi kewajiban dasar pengelolaan limbah sejak awal berdiri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengungkapkan bahwa dari total sekitar 18 SPPG, baru tujuh yang melapor terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) itupun setelah adanya penutupan dan peringatan.

“Saya baru dapat informasi sekitar seminggu lalu. Dari 18, yang melapor baru tujuh, dan itu pun setelah ada kewajiban IPAL yang disampaikan,” ujarnya, saat ditemui di Balai Kota Balikpapan, pada hari Senin, 13 April 2026.

Menurutnya, sejak awal operasional, SPPG tidak pernah berkoordinasi dengan DLH sebagaimana mestinya. Padahal, setiap kegiatan yang menghasilkan limbah, termasuk dapur skala besar, wajib melapor dan mengurus izin lingkungan.

“Kalau mereka tidak melapor, kami juga tidak tahu ada kegiatan itu. Harusnya dari awal sudah ada komunikasi seperti kegiatan usaha lainnya,” tegasnya.

Dalam aturan umum, pengelolaan limbah harus melalui Persetujuan Teknis (Pertek) yang didahului dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL. Namun, untuk SPPG dalam program MBG, pemerintah pusat memberikan pengecualian.

Melalui kebijakan terbaru, SPPG cukup mengantongi surat keterangan disertai arahan teknis terkait IPAL, mengingat skala kegiatan yang relatif kecil umumnya di bawah satu hektare.

Meski demikian, kewajiban utama tetap tidak berubah. Setiap SPPG harus memiliki sistem IPAL agar limbah cair tidak langsung mencemari lingkungan.

“Misalnya limbah cucian atau minyak, tidak boleh langsung dibuang ke drainase. Harus disaring dulu melalui instalasi, supaya air yang keluar sudah relatif bersih,” jelas Sudirman.

DLH pun telah mulai melakukan peninjauan lapangan terhadap SPPG yang mengajukan permohonan. Dari tujuh yang melapor, beberapa di antaranya sudah diperiksa dan diberikan surat keterangan serta arahan teknis.

Namun secara keseluruhan, belum ada SPPG yang sejak awal berdiri langsung memenuhi seluruh ketentuan lingkungan. Hal ini menjadi catatan penting dalam pelaksanaan program berbasis pelayanan publik.

Sudirman menduga, minimnya kepatuhan ini terjadi karena kurangnya pemahaman atau koordinasi sejak awal, sehingga pelaporan baru dilakukan setelah muncul sanksi.

Ke depan, DLH akan memperketat pengawasan sekaligus mendorong seluruh SPPG segera melengkapi kewajiban lingkungan. Langkah ini dinilai penting agar program pemenuhan gizi tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas lingkungan di Kota Balikpapan.

 

NIKEN | WONG | Adv Diskominfo Balikpapan.

Comments are closed.