BERITAKALTIM.CO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), melalui Satgas Saber Pangan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng merek Minyak Kita, yang tidak sesuai dengan isi bersih sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial MHF. Tersangka diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi di PT JASM.
Pengungkapan kasus bermula dari Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan petugas di sejumlah pasar. Dalam sidak tersebut, ditemukan produk minyak goreng dengan isi yang lebih sedikit dari yang tertera pada kemasan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan isi dalam kemasan. Setelah ditelusuri, distribusi barang berasal dari Balikpapan, kemudian Samarinda, hingga akhirnya diketahui sumbernya dari Kediri, Jawa Timur, yakni dari PT JASM,” ujar Bambang, saat Konferensi Pers, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Rabu, 15 April 2026.
Lebih lanjut, diketahui bahwa perusahaan tersebut sebelumnya telah menerima teguran dari kementerian terkait pada Maret 2025 atas pelanggaran serupa. Namun, produk yang seharusnya ditarik dari peredaran justru masih dijual hingga ke wilayah Balikpapan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 70 kemasan minyak goreng ukuran 1 liter sebagai barang bukti. Sementara itu, sekitar 850 kemasan lainnya diketahui telah terjual di pasaran dan masih dalam proses pendataan lebih lanjut.
Dari hasil uji, setiap kemasan mengalami kekurangan isi antara 25 hingga 50 mililiter. Angka tersebut melebihi batas toleransi yang diizinkan, yakni maksimal 15 mililiter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Pihak kepolisian juga masih mendalami sejak kapan praktik ini berlangsung, meskipun indikasi awal menunjukkan pelanggaran telah terjadi sejak adanya teguran resmi pada Maret 2025.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara aparat terus menelusuri total peredaran produk yang diduga tidak sesuai takaran tersebut.(*)
NIKEN | WONG
Comments are closed.