BeritaKaltim.Co

Ketua IKA Faperta Unmul Nilai Persetujuan Hak Angket DPRD Kaltim sebagai Momentum Demokrasi

BERITAKALTIM.CO – Persetujuan usulan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur menuai tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi. Ketua IKA Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (IKA Faperta Unmul), Fahrizal, menilai dinamika yang terjadi merupakan bagian penting dalam proses demokrasi di daerah.

Polemik hak angket sebelumnya mencuat setelah Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut belum ada sejarah penggunaan hak angket di sejumlah daerah. Pernyataan tersebut kemudian mendapat bantahan dari Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Achmed Reza Fachlevi, yang mengungkapkan bahwa mekanisme ini telah digunakan di beberapa daerah lain di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Fahrizal menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan hak angket bukanlah hal baru dalam praktik pengawasan legislatif.

“Pernyataan itu terbantahkan karena faktanya sudah ada daerah yang menggunakan hak angket,” ujarnya pada Senin malam (4/5/2026).

Di tengah dinamika politik tersebut, ratusan mahasiswa dan masyarakat turut menggelar aksi di depan gedung DPRD Kaltim. Mereka meminta agar jalannya rapat dapat disiarkan secara terbuka.

‎Permintaan itu kemudian dipenuhi dengan penayangan melalui videotron, sehingga massa dapat menyaksikan secara langsung jalannya rapat.
‎Mahasiswa juga berperan menjaga situasi tetap kondusif. Mereka mengimbau massa untuk tetap tertib dan fokus mengikuti jalannya rapat. Dari pantauan di lapangan, suasana aksi berlangsung aman tanpa gesekan berarti.

Fahrizal menilai kondisi tersebut sebagai potret demokrasi yang sehat. Ia menggambarkan bagaimana perbedaan pendapat dapat dikelola tanpa memicu konflik.

“Mahasiswa dan aparat kepolisian menunjukkan bahwa perbedaan bisa dikelola dengan baik. Bahkan sempat dilakukan salat magrib berjamaah, lalu suasana cair dengan kebersamaan, termasuk bermain gaple. Ini menjadi contoh bahwa kemanusiaan bisa meredam ego,” katanya.

Sementara itu, rapat konsultasi terkait usulan hak angket digelar pada Senin (4/5/2026) pukul 19.50 Wita di Gedung D lantai 6 DPRD Kaltim. Dalam forum tersebut, tujuh fraksi menyampaikan pandangannya secara terbuka.

Hasilnya, enam fraksi menyatakan sepakat untuk melanjutkan hak angket, sementara satu fraksi menyatakan sikap berbeda. Usulan tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh 22 anggota dewan dan diterima pimpinan DPRD.

Selanjutnya, mekanisme hak angket akan dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan sebelum dibawa ke rapat paripurna. Meski demikian, enam fraksi pendukung mendesak agar pembahasan segera dilanjutkan dalam paripurna terdekat.

‎Ia menilai perkembangan ini menjadi babak penting dalam dinamika politik daerah. “Ini menunjukkan bahwa mekanisme demokrasi berjalan dan mendapat pengawasan publik yang luas,” pungkasnya.

SANDI | WONG

Comments are closed.