BeritaKaltim.Co

Tim gabungan di Bali gagalkan penyelundupan burung tanpa dokumen

BERITAKALTIM.CO – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama tim gabungan di Pulau Dewata menggagalkan upaya penyelundupan 1.424 ekor burung tanpa dokumen di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana dan Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem.

“Dokumen resmi pengangkutan sangat penting untuk memastikan asal usul satwa,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko melalui keterangan pers di Denpasar, Jumat.

Selain itu, adanya dokumen juga memastikan kesehatan satwa, serta mencegah potensi pelanggaran dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar.

Dalam menggagalkan penyelundupan satwa tidak dilindungi itu, pihaknya bersinergi dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), TNI Angkatan Laut, Polsek Karangasem, serta lembaga swadaya masyarakat Flight Protecting Indonesia’s Birds.

Dalam operasi di Pelabuhan Gilimanuk, petugas menemukan tiga kotak berisi burung tanpa dokumen yang diangkut menggunakan salah satu armada bus dengan nomor polisi DK 7301 GH tujuan Surabaya.

Ia menyebutkan pemilik burung tidak ditemukan di dalam kendaraan sehingga seluruh satwa diamankan untuk dilakukan identifikasi. Berdasarkan hasil identifikasi, ditemukan sebanyak 32 ekor burung dalam kondisi hidup dan masih anakan.

Burung itu yakni sembilan ekor burung kacamata bali (Zosterops melanurus), sikatan rimba dada cokelat (Cyornis olivaceus) sebanyak tiga ekor, cinenen jawa (Orthotomus sepium) sebanyak enam ekor.

Kemudian sembilan burung perenjak jawa atau ciblek (Prinia familiaris), anis merah (Geokichla citrina) sebanyak lima ekor.

Ratna menjelaskan seluruh jenis tersebut merupakan satwa tidak dilindungi, namun tetap wajib dilengkapi dokumen resmi pengangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengingat burung itu masih dalam kondisi anakan dan belum memungkinkan untuk dilepasliarkan, pihaknya berkoordinasi dengan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI) untuk penitipan dan perawatan satwa sebelum dapat dilepasliarkan.

Sedangkan di tempat kedua yakni di Pelabuhan Padangbai, pihak Karantina mendapatkan informasi terkait dugaan pengangkutan burung tanpa dokumen menggunakan armada bus nomor polisi AA 7301 OE yang masuk dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tujuan Situbondo dan Klaten.

Petugas mendapati total ada 1.392 ekor burung yakni tujuh kepodang (Oriolus chinensis), 13 ekor perenjak jawa, 69 ekor opior jambul (Heleia dohertyi), 899 ekor burung kacamata lombok (Zosterops chloris) dan kacamata wallacea (Zosterops wallacei) sebanyak 149 ekor.

Ada juga burung cucak kombo (Pycnonotus aurigaster) sebanyak 121 ekor, burung madu sriganti (Cinnyris jugularis) sebanyak 24 ekor, ada 14 ekor cinenen pisang (Orthotomus sutorius), tiga ekor burung cabai gunung (Dicaeum sanguinolentum) dan 93 ekor Cendet (Lanius schach).

Ribuan burung yang ditemukan di Pelabuhan Padangbai itu kemudian diserahkan kepada otoritas di NTB untuk dilepasliarkan di di Tawan Wisata Alam (TWA) Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Ratna menambahkan pengangkutan tumbuhan dan satwa liar di dalam negeri maka setiap individu atau pelaku usaha wajib melengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS DN) yang diterbitkan oleh Balai KSDA sebagai bukti legalitas asal-usul, jenis, dan jumlah satwa sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024.

ANTARA | WONG

Comments are closed.