BeritaKaltim.Co

Disdikbud Bontang Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pemalsuan Dokumen SPMB

BERITAKALTIM.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang mengingatkan seluruh calon peserta didik dan orang tua agar tidak melakukan kecurangan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya terkait pemalsuan dokumen.

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan bahwa setiap peserta yang terbukti menggunakan dokumen tidak sah akan langsung didiskualifikasi dari proses penerimaan, tanpa pengecualian.

Ia menjelaskan, peran sekolah sangat krusial dalam memastikan masyarakat memahami aturan yang berlaku. Sekolah diminta tidak hanya menerima berkas, tetapi juga aktif memberikan edukasi agar tidak terjadi pelanggaran sejak awal.

“Sekolah harus memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Jika ada praktik yang tidak sesuai aturan, itu harus ditolak sejak awal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, penerimaan dokumen yang tidak valid sama saja dengan membiarkan pelanggaran terjadi dalam sistem pendidikan. Karena itu, ia menekankan pentingnya komitmen bersama antara sekolah dan orang tua untuk menjaga integritas proses seleksi.

Abdu Safa juga mengingatkan bahwa konsekuensi dari pemalsuan dokumen tidak hanya sebatas gugur dalam seleksi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kalau sudah terbukti ada pemalsuan, maka peserta otomatis dinyatakan gugur. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut aspek hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Disdikbud tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengutamakan pencegahan melalui sosialisasi. Pihaknya berharap masyarakat dapat memahami setiap jalur penerimaan dan memilih sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, dengan informasi yang jelas, masyarakat tidak perlu mencari jalan pintas yang justru berisiko merugikan diri sendiri.

“Kalau memang tidak memenuhi syarat di satu jalur, masih ada jalur lain yang bisa ditempuh. Yang penting mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jalur penerimaan SPMB untuk jenjang SD terdiri dari jalur domisili sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen (meliputi keluarga kurang mampu, inklusi, dan tenaga pendidik), serta mutasi 5 persen.

Sementara untuk jenjang SMP, jalur domisili ditetapkan sebesar 40 persen, afirmasi 25 persen (termasuk kategori keluarga kurang mampu, wilayah pesisir, inklusi, dan tenaga pendidik), jalur prestasi 30 persen yang terbagi dalam prestasi akademik dan non-akademik, serta jalur mutasi 5 persen.

Lia Abdullah | Wong | ADV

Comments are closed.