BeritaKaltim.Co

3 Raperda Perubahan Usulan Pemprov Dibebankan ke Komisi II DPRD Kaltim

BERITAKALTIM.CO- Rencana DPRD Kaltim membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raparda) hanya satu yang disepakati, yakni Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sementara tiga lainya dibahas oleh Komisi II DPRD Kaltim.

Ketua Komisi II, Veridiana Huraq Wang mengatakan hasil rapat menghasilkan keputusan yakni menyerahkan tiga Raperda yang terkait dengan retribusi kepada Komisi II.

“Karena bidang komisi II, diserahkan ke komisi II untuk membahas dengan pertimbangan perubahan dalam isi perda itu tidak terlalu signifikan,” ungkap Veridiana Huraq Wang saat ditemui di gedung D lantai I, Karang Paci, Selasa (11/8/2020).

Dalam waktu dekat Komisi II akan segera melakukan rapat internal terkait dengan pembahasan tiga Raperda tersebut sebelum melakukan rapat dengan mitra kerja.

“Besok (hari ini) melakukan rapat internal dulu untuk menyusun sistematika pembahasanya kemudian tahapan-tahapan pembahasan yang akan ditempuh,” paparnya.

Lebih jauh, Politisi PDIP tersebut menguraikan bahwa Komisi II diberikan tenggang waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan Raperda itu.

“Waktu yang diberikan kurang lebih tiga bulan ke depan. Namun hingga saat ini kami belum membuka secara penuh isi raperda itu tapi melihat dari draf yang diberikan itu hanya perubahan beberapa pasal saja. Kami optimis dapat menyelesaikan dalam waktu 3 bulan dan perubahan perda ini dalam rangka meningkatkan PAD,” tutupnya.

Untuk diketahui tiga Raperda perubahan yang akan dibahas oleh Komisi II adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.