BERITAKALTIM.CO – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Agus Haris menggelar rapat dengar pendapat (RDP), terkait pembebasan lahan Daerah Industri di Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan,
Agus Haris mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang harus menyiapkan visibilitas, serta kajian investasi yang jelas dengan PT. Kawasan Industri Bontang (KIB)
“Pemerintah harus punya bentuk kerjasama dengan KIB, dan penyesuaian tentang rujukan regulasi dengan keluarnya UU cipta kerja, juga penyesuaian tata ruang harus di penuhi,”ungkapnya saat di sambangi awak media di ruangannya Senin, (15/07/2024)
Tak sampai disitu AH, sapaan akrabnya juga meminta pemerintah segera membuat amanat undang-undang (UU) rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) terkait kawasan industri
“RPPLH itu penting karena akan menjadi salah satu rujukan keluarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), tapi pemerintah sampai saat ini tidak punya itu,”terangnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyarankan agar Pemerintah dan PT. KIB duduk bersama membicarakan terkait harga lahan yang di beli tidak sesuai Nilai Jual Objek Pajak/meter (NJOP) yakni dengan harga Rp. 10.000 /meter persegi ke masyarakat
“Dari 700 hektar, kurang lebih 146 hektar yang sudah di beli, makanya kita minta pemerintah duduk bersama dengan KIB bentuk kerja sama nya sepertinya apa, dan juga membahas agar harga beli tanah ke masyarakat jangan terlalu murah sesuaikan dengan NJOP,” tegasnya. #
Reporter: Ipul | Editor: Wong | ADV DPRD Bontang
Comments are closed.