BeritaKaltim.Co

Masa Jabatan Kepala Desa di Kukar Diperpanjang Hingga Delapan Tahun

BERITAKALTIM.CO-Sebanyak 193 kepala desa di Kabupaten Kutai Kartanegara secara resmi dikukuhkan untuk melanjutkan masa jabatannya yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

Pengukuhan ini dilakukan langsung Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah didampingi Wakil Bupati Rendi Solihin di Aula Lantai Satu Kantor Bappeda Kutai Kartanegara Jumat, (6/9/2024).

Dalam acara tersebut, turut hadir Sekretaris Daerah Sunggono, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDES) Aryanto, Kepala Dinas Pertanian HM Taufik, Kepala Dinas Perikanan Muslik, serta para camat dan instansi terkait lainnya.

Kehadiran para pemimpin dan pejabat daerah ini menunjukkan betapa pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam upaya memajukan pembangunan di tingkat desa.

Edi Damansyah menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan kesempatan berharga bagi para kepala desa, untuk menyelesaikan tugas-tugas yang belum tuntas di masa jabatan sebelumnya.

“Apa yang menjadi tugas pokok harus dijalankan dengan baik, termasuk menyelesaikan tugas-tugas yang belum rampung seperti pembangunan, pertanian, UMKM, dan lain sebagainya,” ujar Edi Damansyah.

Edi Damansyah juga menekankan pentingnya kepala desa untuk fokus dalam mengelola dan menggali potensi desa masing-masing. Salah satu indikator keberhasilan desa dapat dilihat dari indeks desa membangun yang menjadi barometer utama dalam penilaian kemajuan desa.

“Kita berharap dengan tambahan masa jabatan ini, para kepala desa dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya dan bersinergi dengan pemerintah kabupaten. Perencanaan pembangunan desa sudah ada di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), tinggal bagaimana pemerintah desa dan pemerintah kabupaten dapat bersinergi untuk mewujudkannya,” tegas Edi Damansyah.

Pengukuhan ini tidak hanya menjadi momen penting bagi para kepala desa, tetapi juga menjadi harapan besar bagi masyarakat desa di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Diharapkan, dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat lebih maksimal dalam mengoptimalkan pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menggali potensi desa secara lebih baik lagi.

Kepala BPMDES, Aryanto sampai aturan penambahan masa jabatan kepala desa berdasarkan UU No 3 tahun 2024 atas perubahan UU No 3 tahun 2014 terkait penambahan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun yang sekarang di kukuhkan

Dalam pemilihan kepala desa ada dua kategori masa jabatan ada yang tahun 2019-2026 dan ada yang 2022-2027 yang 2019-2028 sedangkan yang 2022-2030 ini, tergantung awal masa jabatanya sebagai kepala desa dan akhirnya pun di bulan dan tanggal yang sama pada tahun terakhir nanti.#

Reporter: Hardin|Editor: Hoesin KH/Adv|Diskominfo Kukar

Comments are closed.