BERITAKALTIM.CO-Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara Bambang Arwanto, menyerukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas, saat pelaksanaan hari pemilihan Bupati Kutai Kartanegara.
Hal tersebut dikatakannya pada apel gabungan Korpri dan pembacaan ikrar netralitas ASN di wilayah Kabupaten Kukar, di Halaman Kantor Bupati Kukar, Kamis (17/10/25).
Apel yang dirangkai dengan pembacaan ikrar netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas tentang netralitas ASN, yang ditandatangani Kepala OPD dilingkungan Pemkab Kukar tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Kukar
“Sebagaimana diketahui bersama, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Ini berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapa pun,” kata Bambang Arwanto.
Lebih lanjut dikatakan Bambang Arwanto, netralitas tersebut telah diamanatkan dalam Undang – undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, peraturan pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil serta peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik untuk bisa menjaga Marwah, sebagai pengayom masyarakat yang tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu.
Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan laporan tersebut 197 ASN di antaranya terbukti melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN agar dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing–masing instansi. Jenis pelanggaran netralitas ASN didominasi oleh keberpihakan ASN di media sosial, yakni sejumlah 40 persen.
“Saya berharap ASN yang ada di Kukar ini dapat menjaga netralitas, sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran Bupati Kukar P-20/PKAP/800.1.10/10/2024 tentang netralitas aparatur pemerintah dalam pelaksanaan pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 pada Pemilukada serentak,” harap Bambang Arwanto.
Adapun beberapa hal yang dilarang di antaranya, memasang spanduk/baliho/alat lainya terkait bakal calon, menghadiri deklarasi/kampanya, menjadi anggota, memposting pada media sosial, menjadi tim sukses, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, menjadi tim ahli bakal calon, membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan Parpol, ikut dalam kegiatan kampanye dan mengikuti deklarasi bagi suami istri bakal calon.#
Editor: Hoesin KH
Comments are closed.