BeritaKaltim.Co

Bankaltimtara – Kejaksaan Tinggi Kaltara Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

BERITAKALTIM.C0 – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara serta Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Utara terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Acara yang berlangsung di Kantor Wilayah Kalimantan Utara Bankaltimtara ini bertujuan memperkuat kerjasama untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

MoU ini mencakup tiga lingkup utama:

1. Bantuan Hukum: Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum dalam kasus perdata dan TUN untuk Bankaltimtara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, melalui litigasi maupun non-litigasi.

2. Pertimbangan Hukum: JPN akan memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum berdasarkan permintaan Bankaltimtara terkait masalah perdata dan TUN.

3. Tindakan Hukum Lainnya: Termasuk jasa hukum berupa negosiasi, mediasi, dan fasilitasi untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.

Penandatanganan MoU pertama dilakukan oleh Direktur Utama Bankaltimtara, Muhammad Yamin, dan **Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Amiek Mulandari, SH., MH. Acara ini kemudian diikuti oleh penandatanganan antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Pemimpin Kantor Cabang Bankaltimtara di wilayah Kalimantan Utara, yaitu:

1. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulungan dan Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor.
2. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulungan dan Pemimpin Kantor Cabang Tideng Pale.
3. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tarakan dan Pemimpin Kantor Cabang Tarakan.
4. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malinau dan Pemimpin Kantor Cabang Malinau.
5. Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan dan Pemimpin Kantor Cabang Nunukan.

Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Amiek Mulandari, SH., MH., beserta **Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, N. Rahmad R., SH., MH., dan seluruh jajaran kejaksaan tinggi serta kejaksaan negeri se-Kalimantan Utara. Turut hadir pula **Konsultan Hukum Bankaltimtara, Teuku Nasrullah, SH., MH., **Direktur Utama Bankaltimtara, Muhammad Yamin, serta **Direktur Kredit, Siti Aisyah.

Dalam sambutannya, Amiek Mulandari, SH., MH., menegaskan bahwa meskipun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara tergolong baru, pihaknya memiliki jajaran pegawai yang sudah berpengalaman.

“Kantor kami, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, yang pertama mungkin masih polos banget, sebagaimana bayi baru lahir. Dan Insya Allah bayi yang baru lahir ini akan tumbuh besar, dan Insya Allah bukan bayi yang innocent banget. Meskipun baru lahir Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, tapi isinya adalah pegawai-pegawai pejabat-pejabat yang sudah pernah punya pengalaman di tempat yang lain. Bapak Ibu tidak perlu ragu bahwa pengacara negara kita, meskipun di tempat yang baru, sudah punya pengalaman yang cukup di tempat yang lain.”

Beliau juga menyampaikan pentingnya kerjasama ini. “Dengan ditanda tanganinya kesepakatan kesepahaman untuk melakukan kerjasama di lingkup perdata dan tata usaha negara, maka mulai dari saat ini kita sama-sama sepaham dan sepakat, jika nanti ada permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, maka kami siap untuk mendampingi Bankaltimtara.”

Direktur Utama Bankaltimtara, Muhammad Yamin, menyambut baik kerjasama ini sebagai langkah strategis dalam menjaga kepentingan hukum perusahaan dan negara.

“Dukungan dari Jaksa Pengacara Negara sangat penting bagi kami dalam menghadapi setiap masalah hukum dengan profesionalisme dan integritas,” ungkapnya.

Kerjasama ini diharapkan dapat membantu Bankaltimtara dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hukum dengan lebih efektif, serta mendukung terciptanya kepastian hukum di wilayah Kalimantan Utara. #

Editor: wong

Comments are closed.