BERITAKALTIM.CO – Kepolisian Resor Rokan Hilir Provinsi Riau mengungkap kasus “ilegal tapping” atau pencurian minyak mentah milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang melibatkan lima tersangka di mana tiga tersangka masih dalam pencarian.
Kepala Polres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dalam konferensi pers di Rokan Hilir, Sabtu, menyatakan kasus ini melibatkan lima tersangka yaitu ZH (43), AF (35), EW (42), AD (36) dan EE (45).
Menurut AKBP Isa, ZH dan AF berperan memasang keran pada pipa minyak di Jalan Mutiara, Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih.
“Sedangkan EW, AD dan EE bertindak sebagai pengangkut minyak curian menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel,” kata AKBP Isa.
Dikatakannya, saat ini aparat kepolisian juga masih memburu tiga tersangka lain yang masih buron. Salah satunya adalah P yang diduga mengirim uang dan memerintahkan pembelian peralatan pencurian.
AKBP Isa menyampaikan barang bukti di antaranya satu unit truk “Colt Diesel” yang dimodifikasi sebagai truk tangki minyak. Kemudian satu sepeda motor, alat-alat pencurian seperti bor, pipa, klem dan selang.
Menurutnya, PT PHR mengalami kerugian sekitar Rp123,4 juta akibat tindak pencurian ini. Kronologi penangkapan dimulai ketika pelapor, Oprizal, mendapat informasi mengenai mobil yang terpuruk di dekat lokasi pipa minyak pada 21 Agustus 2024.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke PT PHR, tim keamanan dan pihak kepolisian melakukan investigasi yang akhirnya mengarah pada lima tersangka yang telah ditangkap.
Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Semoga dengan langkah tegas ini, masyarakat tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat mengganggu ketertiban dan merusak aset negara dan kami berharap situasi pilkada di Rokan Hilir dapat berlangsung aman dan kondusif tanpa gangguan yang dapat merusak proses demokrasi,” pungkasnya. #
ANTARA | Wong
Comments are closed.