BeritaKaltim.Co

Pemprov Kaltim Bahas Pergub Perizinan Peralihan Alur Sungai

BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah membahas rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait perizinan peralihan alur sungai.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kaltim, Munandar, menekankan pentingnya penyelarasan regulasi antara aturan daerah dengan peraturan di tingkat pusat, terutama yang merujuk pada Permen PUPR No. 10/PRT/M/2017 tentang Izin Perubahan Fungsi dan Pemanfaatan Sumber Daya Air.

Munandar menjelaskan bahwa draf Pergub ini bertujuan untuk mengatur perizinan peralihan alur sungai, baik oleh pemerintah maupun non-pemerintah, seperti pengusaha dan LSM.

Menurutnya, beberapa hal teknis yang belum diatur secara rinci dalam Permen PUPR harus dimuat dalam Pergub untuk memastikan kepastian hukum dan kelancaran proses perizinan.

“Kami mengacu pada Permen PUPR terkait, namun masih ada beberapa aspek yang belum tercakup, seperti lokasi, waktu pelaksanaan, dan tata cara perizinan. Ini yang kami coba atur lebih spesifik di Pergub, supaya lebih jelas dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Munandar saat ditemui di hotel fugo, Selasa (29/10/2024).

Dalam rapat tersebut, Dinas PUPR Kaltim mengundang berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun non-pemerintah, untuk memberikan masukan terkait draf yang telah disusun.

Hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Hukum, serta beberapa instansi dari kabupaten/kota, seperti Paser.

Munandar mengungkapkan, banyak masukan yang diterima, terutama terkait nomenklatur, proses perizinan, masa berlaku izin, dan pelaksanaan evaluasi.

“Masukan yang kami terima sangat bermanfaat, terutama soal siapa yang bertanggung jawab dalam tim teknis, masa berlaku izin, dan mekanisme evaluasi. Ini semua akan kami bawa ke tim pembahasan yang dibentuk oleh Gubernur, untuk kemudian disempurnakan lebih lanjut,” jelasnya.

Munandar juga menambahkan, setelah proses pembahasan selesai, draf Pergub ini akan dikaji oleh Biro Hukum sebelum ditetapkan menjadi peraturan resmi.

Menurutnya, Pergub ini akan memperjelas alur proses perizinan, yang mana perizinannya dilakukan oleh DPMPTSP, sementara Dinas PUPR akan bertindak sebagai tim teknis yang mengawasi pelaksanaan teknis di lapangan.

“Kami di PUPR hanya sebagai tim teknis, sedangkan perizinannya nanti tetap dilakukan oleh DPMPTSP. Kami berharap dengan adanya Pergub ini, proses perizinan alur sungai akan lebih jelas, transparan, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, pemerintah daerah berharap dapat meminimalisir konflik terkait pengalihan aliran sungai, baik yang dilakukan oleh sektor swasta maupun pemerintah, demi pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan di Kalimantan Timur.

Reporter : Yani | Editor : Wong | Adv Diskominfo Kaltim

Comments are closed.