BERITAKALTIM.CO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang menjadi mitra kerja Komisi III, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Anggota DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang mengatakan tujuan dari pertemuan nanti untuk melakukan sinkronisasi kegiatan di bawah.
“Nah, penekanan kita di tingkat kelurahan juga harus proaktif melihat lingkungan di RT, melakukan komunikasi dengan RT, sehingga jika ada kegiatan-kegiatan yang dianggap melanggar aturan itu, segera menyampaikan ke tingkat kelurahan,” jelas Oddang sapaan karibnya.
Hal ini untuk mencegah bahasa tidak mengetahui adanya aktivitas yang melanggar aturan, seperti contoh kemarin dilingkungan RT23 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara, ada warga mau membangun tapi itu mengambil tanah untuk dibawa keluar, sehingga merusak jalan yang menjadi fasilitas umum.
“Siapa yang bertanggung jawab, karena fasilitas umum itu menggunakan APBD. Itu jadi masalah. Nah, mereka kan saling melemparkan, nggak tahu. Nah sekarang di Kelurahan itu kan ada Trantib. Saya hanya mengingatkan fungsi dan tugasnya masing-masing itu apa. Kalau seperti ini kan berarti tidak berjalan tugasnya,” terangnya.
Tidak hanya perorangan, Politisi Hanura melihat ada juga dari kelompok maupun perusahaan yang melakukan aktivitas tanpa ada izin. Jika memang membangun itu kan ada tanda izin di situ.
“Nah ini rata-rata tidak ada, sehingga pada saat nanti warga berkeluh kesah tentang yang pertama adalah biasanya lumpur terbawa ke jalan raya, kedua menyebabkan banjir atau lalu lintas yang memang yang mengangkut sesuatu bolak-balik sehingga mengganggu,” terangnya.
Kata Oddang, bukan melarang membangun tetapi sudah ada aturan yang ditetapkan, sehingga aturan itu dapat diterapkan, supaya dampaknya tidak terkena ke masyarakat.
“Yang selalu disalahkan, dibebankan masyarakat gitu, tapi kalau hal-hal yang rusak yang besar itu kan tidak pernah diangkat, tidak ada penyelesaiannya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Komisi III DPRD Balikpapan akan menschedulekan sehingga rencana kerja Komisi III DPRD Balikpapan tertata perencanaan untuk satu tahun ke depan.
“Kita sayangkan itu berapa besaran APBD dikeluarkan, selalu dibuat jalan, parit, dan sebagainya kok tidak ada habis-habisnya,” tegasnya.
Sebagai anggota DPRD yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai pengawasan, penganggaran dan membuat peraturan daerah, tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan melainkan mengambil kebijakan. Tentunya, kewenangan itu ada pada pemerintah melalui dinas terkait.
“Berarti ada ketidakprofesionalisme dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. #
Reporter: Niken | Editor: Wong
Comments are closed.