BERITAKALTIM.CO- Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara H Dafip Haryanto, mengikuti rapat koordinasi Upaya percepatan sertifikasi aset Pemerintah Daerah di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2025 secara virtual yang berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar di Tenggarong, Rabu (14/5/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Inspektorat Kukar H Heriansyah, Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar Toni Bowo Satoto, serta dari perwakilan Badan Pertanahan dan Tata Ruang Kukar.
Ditemui usai Rakor tersebut, H Dafip Haryanto mengatakan Rakor dibuka oleh Andy Purwana dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI, yang diikuti wali kota/Kakanwil, pemda/pemkot, inspektorat, BPKAD dan Badan Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan tugas koordinasi dalam upaya pencegahan korupsi melalui monitoring, controlling, surveillance, for Prevention (MCSP) pada area barang milik daerah.
Dalam rakor tersebut juga dijelaskan tentang gambaran umum pengamanan administrasi dan fisik, pengamanan administrasi yang meliputi kegiatan pencatatan, pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan barang milik Daerah.
Pengamanan administrasi terhadap barang tidak bergerak dilakukan dengan cara pencatatan dalam buku inventaris dan Kartu Inventaris barang (KIB), pengamanan administrasi tanah dilakukan oleh pengelola barang terhadap dokumen asli kepemilikan BMD, berupa tanah seperti sertifikat hak atas tanah.
Sedangkan pengamanan fisik untuk BMD berupa tanah dilakukan antara lain dengan memasang tanda letak tanah ( pematokan ), memasang pagar batas (permanen atau sementara), memasang tanda kepemilikan tanah (papan nama) dan melakukan penjagaan.
Pengamanan fisik untuk barang milik daerah dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta kondisi letak tanah yang dimaksud.
Adapun Persil Pemkab Kukar jumlah total asset 2.912, sudah bersertifikat Data Pemda : 473 data BPN: 385.
Memang ini sama yang disampaikan beberapa Kabupaten/Kota dan Provinsi Kaltim dan Kaltara ada memang sertifikat belum ada atasnama Pemkab atau balik nama belum, Insya Allah dalam proses ini juga untuk balik nama terkait dengan sertifikat ini.
Tapi aset dan sertifikat masih dalam penguasaan Pemkab Kukar. Kemudian yang belum bersertifikat semua itu masih dalam proses 2.439 bersertifikat.
Terbit tahun 2024 pengajuan dari Pemkab Kukar datanya belum tervalidasi, namun berdasarkan informasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang tercatat 77 persel yang diajukan dan terbit tercatat 28 persil.
Yang memang ada beberapa kendala terkait dengan berkas penyiapan data pendukung pengajuan sertifikasi. Target 2024 sama dengan Tahun 2025 yaitu 100 persil yang ditargetkan.
Untuk 2025 Pemkab Kukar bersama PPTK dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang telah merencanakan pengajuan bersama sebanyak 125 persil dan sampai saat ini baru 16 yang diajukan dan 5 yang diterima oleh Badan Pertanahan Nasional, 11 dikembalikan ke Pemkab Kukar.
Dan ini menjadi cacatan Pemkab Kukar mengkonsolidasi agar target tahun 2025 ini masih memasang angka di 100 persil untuk pemenuhan sertifikasi aset di Kukar. Dari jumlah aset itu termasuk juga aset yang di bawah jalan, termasuk yang kita masukan di dalam 2.912 bidang, memang perlu kerja keras dan dukungan terkait dengan proses ini.
Pemkab Kukar siap mengalokasikan anggaran kita harapkan bisa secepatnya untuk bidang-bidang ini bisa selesai kita sertifikatkan, serta pihaknya akan melakukan konsolidasi internal dan dukungan terhadap data yang diperlukan.
Sementara itu Kepala Bidang Aset BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kukar Toni Satoto menambahkan, BPKAD terus melakukan upaya pengelolaan dan pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan patok dan plang untuk menandai kepemilikan tanah tersebut.
Dengan luasan wilayah Kabupaten Kukar dari 77 yang diajukan untuk sertifikat jadi 28 sertifikat yang dikembalikan yang harus melengkapi. Ada 5 aset Pemkab Kukar yang ada di Kota Samarinda, berkas sudah lengkap tapi masih menunggu rekomendasi tata ruang Samarinda.
Sehingga ada penambahan lagi lahan Pemkab dari Samarinda, Pemkab Kukar juga memohon pihak Badan Pertanahan Negara ada kekurangan juru ukur ataupun yang ada di lapangan dengan jumlah tanah 2.439 pertahun cuma ada 28 sertifikat kemungkinan hingga 100 tahun kita baru selesai persertifikatan tanah, sedangkan setiap tahun Pemkab Kukar selalu menambah jumlah aset tanah di bawah jalan.
“Selesai rakor pihaknya bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, akan melakukan koordinasi dan konsolidasi ke BPN langsung terkait rekomendasi data terhadap berbagai permasalahan serta kendala–kendala yang ada, di antaranya kepemilikan tanah peninggalan masa lalu tanpa legalitas, yang menjadi permasalahan Pemkab Kukar serta pembelian tanah,” jelas Toto Satoto.#
Editor: Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kukar
====================
Comments are closed.