
BERITAKALTIM.CO-Lagi dan lagi persoalan tambang batu bara yang tak pernah kunjung selesai dengan warga sekitarnya, akibat aktivitasnya yang tidak memedulikan dampak sosialnya terhadap kehidupan warga, sejak 3 tahun lalu ketenangan warga RT 21 Dusun Surya Bakti, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, perlahan menghilang.
Lumpur setinggi lutut menggenangi rumah, dan banyak keluarga kini hidup terpisah dari rumah mereka sendiri. Di balik aktivitas tambang batu bara yang disebut-sebut oleh warga bersumber dari PT Karya Putra Borneo (KPB) yang beroperasi di sana.
Selama tiga tahun terakhir, puluhan kepala keluarga harus menghadapi banjir lumpur. Akibat aktivitas tambang yang semakin menggerus sendi-sendi kehidupan warga, kini 42 rumah warga perlahan ditelan lumpur, 8 di antaranya hidup di tengah derasnya lumpur, sedangkan 8 lainnya pasrah meninggalkan rumah mereka lantaran tidak kuat lagi menghadapi derasnya lumpur ke pemukiman hingga setinggi lutut. Warga yang eksodus dari desanya mengharap belas kasih sanak saudaranya untuk menampung mereka.
Ketua RT 21, La Salewangan, mengungkapkan rasa kekecewaan.
“Kami sudah berkali-kali mencoba berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Tapi tidak ada kepastian,” kata La Salewangan menatap deretan rumah yang perlahan kosong.
Le Salewangan menyebut tidak ada satu pun kompensasi yang diterima warga.
Masalah ini akhirnya memicu perhatian legislatif. Komisi III DPRD Kutai Kartanegara melakukan inspeksi mendadak pada Kamis (15/5/2025). Mereka bertemu warga dan melihat langsung kerusakan yang terjadi.
Perwakilan PT KPB, Wildan Aminatana, mengakui dampak lingkungan dan menjanjikan normalisasi sungai. Namun, ketika ditanya soal pembebasan rumah, jawabannya masih menggantung.
“Saat ini kami masih mengusahakan normalisasi kali. Kami belum dapat mengambil keputusan terkait pembelian atau pembebasan rumah warga,” ucap Wildan singkat.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD, Johansyah, dari Partai Golkar, mendesak perusahaan segera membebaskan lahan warga. Johansyah menegaskan, akibat aktivitas tambang di luar batas aturan Kementerian Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2012.
“Satu-satunya jalan adalah pembebasan lahan atau merelokasi warga. Kalau tidak, bencana akan terus berulang dan korban jiwa bisa saja terjadi,” tegas Johansyah
Ditekankan Johansyah, setelah sidak ini DPRD akan membentuk tim, untuk mencari solusi yang terbaik, baik dari pemerintah Kukar, inspektur tambang, BPWS dan perusahaan tambang sekitar.
“Jika tidak maka kami akan mengambil tindakan tegas terhadap persoalan yang di alami warga saat ini,” tegas Johansyah.
Meski PT Karya Putra Borneo (KPB) mengantongi dokumen lingkungan resmi dari Kementerian LHK, keselamatan warga menjadi pertanyaan besar terhadap aktivitas perusahaan selama ini.
Kepala Desa Batuah, Abdur Rasyid, berharap sidak ini menjadi titik balik.
“Saya optimis, jangan sampai warga terus jadi korban,” ujar Abdur Rasyid.#
Reporter: Hardin| Editor: Hoesin KH
Comments are closed.