KODE Etik Jurnalistik (KEJ) sebanyak 11 pasal, hendaknya bisa dijadikan pegangan bagi wartawan dalam menunaikan tugasnya di lapangan.
“Begitu keluar rumah dengan rencana meliput berita, maka dalam gerak tugas itu melekat kode etik jurnalistik. Di mana di dalamnya mengatur perlindungan bagi wartawan dan juga tanggungjawab sebagai petugas yang menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Charles Siahaan, Pemred Beritakaltim.
Wejangan itu disampaikan dalam rapat redaksi yang rutin digelar mingguan setiap Kamis (22/5/2025) malam.
Pada rapat pekan sebelumnya disampaikan materi mengenai visi dan misi media online Beritakaltim.co di bawah naungan PT Charle Media Grup. Di mana salah satu misi penting jajaran perusahaan adalah ikut menjaga bumi dari pemanasan global.
Karena ada misi yang tertulis itu, maka dilakukan action korporasi, yaitu; mengawinkan program “Kaltim Green” era Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan “Kaltim Berdaulat” era Gubernur Isran Noor dengan program ‘Gratispol” Gubernur Rudy Mas’ud bersama wakilnya Seno Aji.
“Sedangkan rapat minggu ini lebih kepada upaya menambah kepercayaan diri para wartawan dan perusahaan dalam menjalankan tugas mengembangkan media,” ujar lelaki yang akrab dipanggil Ucok ini.
Rapat mingguan dilaksanakan secara daring, dengan bantuan platform zoom. Untuk keperluan rapat internal ini seluruh personel lapangan maupun redaktur diminta stop kerja.
“Kecuali memang ada momentum penting sekali untuk diliput, boleh tak ikut rapat. Tapi itupun harus izin pemred karena memang penting diikuti,” kata Ucok seraya menjelaskan bahwa momentum rapat adalah untuk mendengarkan apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dilakukan ke depan.
Tentang 11 Pasal KEJ
Charles Siahaan yang juga tercatat sebaga Ahli Pers Dewan Pers dari Kalimantan Timur itu menjelaskan, setiap perusahaan media memiliki kewajiban memberikan pelatihan kepada para wartawannya. Memberikan materi mengenai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah salah satu upaya meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) media.
“Kode etik bisa dibaca sendiri dan dipelajari. Tapi, karena perusahaan wajib menyampaikan langsung kepada jajaran redaksi, maka harus disampaikan agar KEJ melekat terus,” ujar Charles.
Dalam paparan secara Daring itu, Charles mengurai satu persatu pasal KEJ yang jumlahnya ada 11 pasal. Harapannya seluruh wartawan BERITAKALTIM.CO, menjalankan profesinya dengan tenang asal sesuai kaidah jurnalistik yang ada.
“Banyak penghalang para wartawan dalam menulis sebuah berita. Misalnya tidak boleh beritikad buruk. Itu terjemahannya bahwa tidak boleh sebuah berita dibuat oleh wartawan dengan maksud menyakiti orang yang diberitakan itu,” ujar Charles seraya memberikan contoh-contoh kasus yang pernah terjadi dalam dunia pers.
Pasal lain yang sering disalahpahami, urai Charles, tentang ‘hak tolak’. Banyak yang mengira hak tolak adalah seorang wartawan punya hak menolak panggilan polisi jika ada masalah sengketa pers.
“Padahal, hak tolak itu terkait hak wartawan tidak menyebut identitas siapa dan tempat di mana narasumber itu berada,” kata dia.
Dalam bagian lainnya, Pemred bersertifikat wartawan utama itu menjelaskan, jika ada sengketa berita, yang bertanggungjawab adalah pemimpin redaksi. Karena yang punya otoritas menayangkan berita itu adalah redaktur atau pemred.
“Itu sebabnya, ketika wartawan diberikan kepercayaan menjalankan tugas jurnalistik, dia harus profesional. Diantaranya menguji data agar tidak salah, karena kalau salah bisa fatal dan menyeret pemred selaku penanggungjawab,” ujarnya.
“Karena itu tiap wartawan dalam mencari, menulis berita untuk masyarakat harus penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya pemegang Number One Card dari PWI Pusat itu. #
Editor: Hoesin KH
Comments are closed.