BeritaKaltim.Co

Ojek Online Desak Penegakan Aturan Tarif dan Tindak Tegas Aplikator Nakal

BERITAKALTIM.CO — Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), yang menaungi ribuan pengemudi ojek online di Kalimantan Timur, kembali menyuarakan kegelisahan mereka terhadap ketimpangan tarif angkutan sewa khusus (ASK) roda dua dan roda empat di wilayah Kaltim.

Mereka mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim untuk menegakkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023, yang mengatur batas bawah tarif Rp5.000 per kilometer untuk kendaraan roda dua dan Rp7.600 per kilometer untuk roda empat.

Juru Bicara AMKB Kaltim, Lukman, menyoroti aplikator Maxim yang dinilai tidak mematuhi aturan tarif tersebut.

Menurutnya, ketidakpatuhan itu tidak hanya merugikan mitra pengemudi, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di tengah iklim transportasi daring yang semakin dinamis.

“Gojek dan Grab sudah mengikuti tarif sesuai SK Gubernur. Tapi Maxim masih belum konsisten. Ini membuat ekosistem jadi timpang. Teman-teman mitra memang masih mencari rezeki lewat Maxim, tapi seharusnya tarif tetap mengikuti regulasi yang berlaku,” ujar Lukman kepada wartawan usai pertemuan dengan Dishub Kaltim, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, penyesuaian tarif sesuai SK Gubernur memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan para pengemudi. Oleh karena itu, AMKB mendesak agar Dishub Kaltim mengambil langkah tegas terhadap operator aplikasi yang tidak taat aturan.

“Kami tidak ingin lagi proses tawar-menawar atau audiensi tambahan. Kalau tidak ada ketegasan, maka kami siap menggelar aksi lebih besar di depan Kantor Gubernur. Ini demi keadilan dan keberlangsungan usaha ojek online secara keseluruhan,” tegas Koordinator Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), Yohanes.

Sementara itu sehari sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Irhamsyah, memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keluhan para pengemudi ojek online.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan manajemen Maxim, dan aplikator tersebut menyatakan kesediaannya mengikuti Keputusan Gubernur.

“Kami sudah surati mereka. Dan pihak Maxim sudah bertemu langsung dengan kami. Mereka bersedia menyesuaikan tarif sesuai Pergub yang berlaku mulai 1 Juli 2025,” ujar Irhamsyah saat di temui di Pendopo Odah Etam, Senin (30/6/2025).

Irhamsyah menambahkan bahwa Dishub Kaltim akan terus melakukan pemantauan terhadap penerapan tarif oleh ketiga aplikator utama di Kaltim: Gojek, Grab, dan Maxim.

Ia juga membuka ruang evaluasi bersama terhadap sejumlah komponen tarif yang dianggap memberatkan bagi aplikator tertentu.

“Kita akan evaluasi sambil berjalan. Kalau memang ada komponen tarif yang terasa berat, kita akan diskusi bersama ketiga operator itu. Tapi yang jelas, aturan tetap harus dijalankan,” tegasnya.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.