BeritaKaltim.Co

DPRD Kaltim Sepakati Kamus Usulan Pokok Pikiran untuk Perubahan RKPD 2025

BERITAKALTIM.CO – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-24 dengan agenda penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD terhadap perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025, Digedung Utama B DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyampaikan laporan akhir hasil kerja pansus yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD Nomor 28 Tahun 2025.

“Kami sampaikan bahwa Pansus telah menyusun dan menyepakati kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD yang akan diinternalisasi ke dalam dokumen perubahan RKPD Tahun 2025,” ujar Samsun dalam laporannya.

Ia menyebutkan bahwa proses pembahasan dilakukan secara maraton dalam waktu yang relatif singkat, mengingat padatnya agenda dan keterbatasan waktu. Pembahasan tersebut melibatkan berbagai rapat konsultasi dan harmonisasi bersama perangkat daerah.

“Proses ini telah kami laksanakan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi, sesuai amanah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Aspirasi masyarakat yang tertuang dalam pokok-pokok pikiran ini dirumuskan menjadi 62 kamus usulan yang bersifat belanja langsung perangkat daerah,” jelas Samsun.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arif Murdiyanto, mewakili Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD dalam proses penyusunan kamus usulan pokok-pokok pikiran ini.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat atas kolaborasi yang konstruktif selama ini, khususnya dalam penyusunan perubahan RKPD Tahun 2025,” kata Arif.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam mewujudkan arah pembangunan daerah yang sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah.

“Proses teknokratik dan politik harus berjalan beriringan agar pembangunan dapat mencapai sasaran yang tepat. Pokok-pokok pikiran DPRD menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan program kerja dengan kebutuhan riil masyarakat,” imbuhnya.

Dijelaskan bahwa perubahan RKPD tahun 2025 ini memuat empat prioritas utama pembangunan daerah, yakni:

1. Peningkatan akses dan mutu pendidikan;
2. Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan;
3. Pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur;
4. Pembangunan ekonomi produktif dan inklusif yang berkelanjutan.

Arif menambahkan bahwa seluruh usulan yang telah dibahas akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Perencanaan Daerah Terintegrasi (SIPD-RI) melalui menu aspirasi.

“Melalui aplikasi ini, setiap usulan pokok-pokok pikiran akan didokumentasikan secara sistematis dan dijadikan dasar dalam penyusunan perubahan RKPD yang akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur pada 20 Juli 2025 mendatang,” pungkasnya.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.