BERITAKALTIM.CO- Sekitar seratus dua orang warga Desa Sebuntal dan Desa Bunga Putih Kecamatan Muarangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, mengeruduk Gedung DPRD Kutai Kartanegara untuk menuntut kejelasan pembayaran lahan dan tanam tumbuh di lokasi pembagunan bendungan di wilayah Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara Rabu (9/7/2025).
Sejumlah warga yang terdampak proyek pembangunan Bendungan di wilayah itu, yang sudah 17 tahun lamanya, warga menanggung penderitaan, akibat lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencaharian utama mereka, kini berubah menjadi genangan air dan tak bisa lagi digarap seperti biasanya
Kedatangan warga 102 orang yang difasilitasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar, dipimpin oleh Komisi I yang terdiri dari Desman Minang Endianto, HM Jamhari, Erwin, dan Sugeng Haryadi. Sedangkan di hari kedua RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Anggota Komisi I DPRD, HM Jamhari, mendesak pemangku kepentingan dari tingkat bawa sampai atas dalam persoalan ini, agar membuka mata hatinya, atas derita yang dialami warga selama 17 tahun.
“Karena saya lihat apa yang disampaikan oleh warga masyarakat dan mantan-mantan penjabat mulai dari tingkat desa sampai camat sudah benar semua,” kata HM Jamhari.
Persoalan ini simpel sebenarnya, lanjut Jamhari, BPN harus mengambil tindakan tegas terhadap klaim yang dilakukan oleh pihak perusahaan PTPN katanya yang memiliki ijin Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi bendungan.
“Persoalan ini sudah terang benderang kok, BPN segera cabut HGU PTPN selesai. Dasarnya apa? Di sana tidak ada aktivitas sama sekali sebagai perusahaan pemilik HGU. Yang ada tanam tumbuh karet dan lain itu punya warga, itu jelas sudah,” tegas Jamhari.
Anehnya proses pembayaran ganti rugi lahan warga sudah masuk tahap ke tiga di tahap 1 dan 2 tidak ada masalah, namun di tahun 2023 akhir muncullah klaim dari PTPN bahwa lahan warga yang 124 peta bidang yang dimiliki 63 Kepala Keluarga (KK) itu masuk dalam kawasan HGU perusahaan PTPN dan muncul di tahap pembayaran yang ke 3.
“Ini tindakan yang sangat tidak manusiawi sekali. Jangan masyarakat sengaja dibenturkan dengan persoalan hukum, karena punya kekuatan dan kewenangan, sehingga masyarakat menjadi korban kezaliman oleh pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab,” tegas Jamhari.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada warga dan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), yang dianggap menjadi penghambat proses pencairan ganti rugi
Jamhari meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara, segera menerbitkan surat perintah pembayaran kepada Balai Wilayah Sungai (BWS), agar persoalan ini dapat terselesaikan dan tanpa masyarakat dijadikan korban dari konflik antara institusi negara untuk meraup keuntungan pribadi dan golongan
“Bayangkan 102 jiwa warga sampai rela tidur di gedung wakil rakyat 1 malam, mereka tinggalkan anak istrinya bahkan pekerjaan dan usahanya belum lagi biaya yang dikeluarkan mereka selama 2 hari 1 malam saat berada di sini, itu tidak sedikit. Dan ini bukan semata-mata soal uang yang selalu kita kedepankan, tapi soal kemanusiaan dan penderitaan yang selama ini warga rasakan,”ungkap HM Jamhari#
Reporter: Hardin|Editor: Hoesin KH|Adv|DPRD Kukar
Comments are closed.