BeritaKaltim.Co

Satpol PP Balikpapan Tertibkan 25 PKL dan Dua Kafe Langgar Aturan 

BERITAKALTIM.CO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali menggelar razia yustisi pada malam hari, Minggu (20/7/2025), sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021, tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Kegiatan dimulai sejak pukul 20.00 WITA hingga larut malam. Sasaran utama operasi kali ini adalah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos) secara ilegal.

“Kami temukan pelanggaran di Simpang Pasar Sepinggan. Padahal di sana sudah ada plang larangan untuk tidak berjualan dan tidak parkir. Namun masih ada pedagang yang membandel,” ujar Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Balikpapan, Erik Gampu.

Operasi juga dilanjutkan ke wilayah Jembatan Manggar, Balikpapan Timur, di mana ditemukan lagi pelanggaran oleh PKL yang nekat menggunakan fasilitas umum untuk berdagang.

Sebanyak 25 PKL berhasil ditertibkan dalam operasi tersebut, terdiri dari pedagang buah, makanan, dan minuman. Tak hanya itu, dua kafe yakni Kafe Charlotte dan Kafe Merindu yang berada di area pintu masuk Stadion Batakan juga ikut ditindak karena menyetel musik dengan volume berlebihan hingga mengganggu ketertiban warga sekitar.

Petugas Satpol PP mengamankan pengeras suara milik kafe sebagai jaminan, agar pemilik hadir di pengadilan.

“Penindakan ini dilakukan karena sebelumnya mereka sudah kami beri peringatan, namun tetap tidak mengindahkan,” tegas Erik.

Seluruh pelanggar akan dipanggil untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 24 Juli 2025 pukul 08.00 WITA.

Erik menjelaskan bahwa Satpol PP hanya menjalankan proses yustisi, sementara keputusan sanksi dan pengembalian barang bukti akan ditentukan oleh hakim.

“Ada pelanggar yang barangnya kami amankan. Apakah barang itu dikembalikan atau disita, semuanya tergantung keputusan hakim,” jelas Erik.

Erik menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkala demi menjaga ketertiban umum di Kota Balikpapan.

Sebelum tindakan tegas dilakukan, Satpol PP telah memberi peringatan dan teguran kepada pelanggar, terutama PKL dan pemilik usaha.

“Tindakan ini bukan tanpa dasar. Kami sudah berikan teguran berulang, tapi karena tidak diindahkan, kami lakukan penindakan,” tegas Erik.#

Reporter: Niken|Editor: Hoesin KH

Comments are closed.