BERITAKALTIM.CO-Dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat Rukun Tetangga (Seksi PPA RT).
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, sejak Selasa hingga Kamis (29–31 Juli 2025) di Aula Lantai 4 Kantor DP3AKB Balikpapan. Diikuti 234 orang yang terdiri dari Seksi PPA RT dari empat Kelurahan, yaitu Kelurahan Manggar Seksi PPART RT 1 sampai dengan RT 100; Kelurahan Manggar Baru Seksi PPART RT 1 sampai dengan 52; Kelurahan Lamaru Seksi PPART RT 1 sampai dengan 34 dan Kelurahan Teritip Seksi PPA RT 1 sampai dengan 48.
Bertindak sebagai narasumber Sisparyadi sebagai fasilitator nasional pelatihan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) yang direkomendasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia; IPTU Renny Witasari sebagai Plt Panit 1 unit 2 subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim. Psikolog Nurul Mahmudah Umar dari Owner Yayasan Psikologi Daeng Mapaccing Balikpapan dan Plt Kepala UPTD PPA Kota Balikpapan.
Terkait kegiatan ini, Kepala DP3AKB Kota Balikpapan, Heria Prisni mengatakan Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas para pengurus RT, yang menjadi garda terdepan dan ujung tombak dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing-masing.
Melalui pelatihan ini, Seksi PPA RT dibekali pemahaman mendalam mengenai tugas pokok dan fungsinya, baik saat belum ada kasus maupun ketika harus merespons kasus yang terjadi. Peserta juga diajarkan untuk mampu mengidentifikasi bentuk kekerasan, melakukan pemetaan kebutuhan warga, hingga menyusun rencana kerja dan rencana tindak lanjut.
“Penting bagi Seksi PPA RT untuk tidak hanya bertindak saat ada kasus, tetapi justru aktif dalam proses pencegahan. Edukasi ke masyarakat, sosialisasi tentang bentuk-bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, seksual, dan penelantaran adalah bagian dari kerja preventif,” terangnya, Kamis, 31 Juli 2025.
Seksi PPA RT juga diharapkan dapat menjangkau perempuan dan anak yang mengalami masalah, termasuk memfasilitasi pendampingan hukum dan pemulihan psikologis. Tindak lanjut tersebut akan dilakukan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dengan assessment profesional.
Kegiatan ini mengajak partisipasi aktif berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya, untuk bersinergi membangun sistem perlindungan yang kuat di tingkat akar rumput. Dengan semakin banyaknya Seksi PPA RT yang aktif, penjangkauan dan edukasi kepada warga diharapkan akan lebih efektif.
Pelaksanaan bimtek ini berlandaskan berbagai regulasi, di antaranya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Permen PPPA No. 2 Tahun 2017 dan No. 2 Tahun 2022 tentang standar layanan dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan dan anak.
Melalui kegiatan ini, DP3AKB berharap muncul lebih banyak kader-kader tangguh di lingkungan RT yang mampu menjadi fasilitator, mediator, dan pelindung bagi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Reporter: Niken | Editor: Wong | Adv
Comments are closed.