BeritaKaltim.Co

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Buka Peluang Kebangkitan Sumur Tua di Kaltim

BERITAKALTIM.CO — Terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 membawa angin segar bagi pengelola sumur tua di Kalimantan Timur. Regulasi yang disahkan pada 10 Juni 2025 ini mengatur kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi, sekaligus membuka peluang penguatan ekonomi berbasis kerakyatan.

Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Kaltim, Andri Susanto Bethan, S.E., menyebut kebijakan ini sebagai “pecah telur” bagi daerahnya yang selama ini tidak memiliki pedoman tata kelola pengolahan migas tradisional seperti di Jawa dan Sumatra.

“Dulunya Kaltim seakan dianaktirikan. Banyak sumur tua dan koperasi yang berdiri sejak 1990-an tidak bisa beroperasi karena ketiadaan regulasi. Dengan Permen ini, ibarat habis gelap terbitlah terang,” ujar Andri dalam rilis kepada media, Sabtu (9/8/2025).

Andri menegaskan bahwa regulasi ini memberi dasar hukum kuat untuk pengelolaan sumur tua secara legal dan mendorong peran BUMD, koperasi, serta UMKM. Ia memperkirakan pengelolaan 200 hingga 500 sumur akan mendorong kemajuan ekonomi desa secara masif.

Selain legalitas, Permen ESDM No. 14/2025 juga membuka akses permodalan, pelatihan teknis, kemitraan dengan BUMN maupun swasta, serta memberikan perlindungan hukum dan harga jual yang lebih adil bagi pengelola.

Andri mengungkapkan, beberapa sumur tua di Kaltim sudah berproduksi dan menarik minat investor dari luar daerah. Ia mencontohkan seorang pengusaha perhotelan di Kaltim yang memiliki sumur tua di Cepu yang telah beroperasi sejak 2023.

Ia berharap pelaksanaan regulasi ini dilakukan secara inklusif, edukatif, dan berbasis gotong royong sehingga menjadi tonggak kebangkitan ekonomi migas kerakyatan di Kaltim. #

Editor: Wong

Comments are closed.