BERITAKALTIM.CO – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang mendapat sorotan tajam dari Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani.
Dalam keterangannya, Ahmad Yani menegaskan bahwa perbuatan oknum guru agama berinisial M.A. tersebut sama sekali tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut, tindakan itu tidak hanya mencederai nama baik profesi guru agama, tetapi juga mencoreng marwah pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam.
“Ini jelas perbuatan bejat. Namun perlu ditekankan, persoalan ini bukan pondoknya, melainkan oknum yang melakukan. Jangan sampai seluruh lembaga tercoreng akibat tindakan satu orang,” tegas Ahmad Yani.
Langkah DPRD: Sidak dan Evaluasi
DPRD Kukar melalui Komisi IV akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pondok pesantren terkait. Hasil sidak nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk evaluasi menyeluruh atas sistem pengawasan dan kelayakan lembaga.
Ahmad Yani menambahkan, penutupan pondok pesantren bukan keputusan yang bisa diambil terburu-buru, mengingat masih banyak santri yang tengah menimba ilmu di sana. Namun, jika ditemukan persoalan mendasar seperti kelalaian serius, fasilitas tidak layak, atau izin operasional bermasalah, maka opsi sanksi tegas termasuk penutupan tetap bisa dipertimbangkan.
Ahmad Yani juga menekankan perlunya keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan. Suara warga sekitar pesantren akan dijadikan pertimbangan DPRD dalam mengambil sikap.
“Ini bukan hanya soal nama lembaga, tetapi soal perlindungan anak-anak kita. Jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali. Pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya harus lebih selektif dalam memilih tenaga pengajar, karena mereka adalah panutan bagi santri,” pungkasnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan, dan DPRD Kukar menegaskan akan terus mengawal proses hukum demi keadilan bagi korban sekaligus menjaga keberlangsungan pendidikan santri lainnya.
Proses Hukum Berjalan
Sementara itu, Polres Kutai Kartanegara telah mengamankan tersangka M.A. untuk proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 76E UU Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.
Kapolres Kukar menegaskan, korban akan mendapat pendampingan medis dan psikologis, serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. #
Reporter: Hardin | Editor: Wong | Adv
Comments are closed.