BERITAKALTIM.CO – Di tengah hiruk pikuk narasi politik lokal yang cepat usang, dua akademisi Universitas Mulawarman hadir dengan sebuah upaya yang berbeda: mengabadikan jejak, bukan hanya menyampaikan pendapat.
Dalam suasana akademik yang hangat namun kritis, Herdiansyah Hamzah yang lebih dikenal dengan nama Castro bersama Orin Gusta Andini meluncurkan buku berjudul Jejak Edi Damansyah dalam Politik Elektoral: Dipilih Mayoritas Rakyat Kukar, Dibatalkan MK, di Integrated Laboratory Universitas Mulawarman, Samarinda, Selasa (9/9/2025).
Buku ini bukan sekadar dokumentasi peristiwa politik. Ia adalah refleksi akademik dan narasi hukum atas sebuah momen penting: terpilihnya Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara melalui suara rakyat, lalu digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi karena persoalan hukum terkait periodisasi masa jabatan.
“Kami tidak sedang menulis buku untuk memihak siapa-siapa. Ini adalah usaha mendokumentasikan peristiwa dengan pendekatan ilmiah, agar generasi mendatang tidak kehilangan ingatan kolektifnya,” ujar Castro di hadapan audiens yang terdiri dari mahasiswa, dosen, aktivis, dan jurnalis lokal.
Buku ini, menurut Castro, adalah bagian dari ikhtiar membangun budaya literasi yang semakin langka: budaya mencatat, mendokumentasikan, dan berdebat dengan gagasan, bukan semata-mata dengan emosi atau afiliasi politik.
“Saya bilang ke Pak Edi, kalau buku ini mau dibuat, syaratnya satu: kami diberi kebebasan penuh menulis. Bukan untuk glorifikasi, bukan untuk promosi. Tapi untuk menggambarkan, dari perspektif kami sebagai peneliti dan warga akademik,” kata Castro.
Buku setebal 132 halaman ini ditulis dengan gaya naratif hukum dan kritik kebijakan, tetapi tetap mudah diakses oleh pembaca umum.
Ia menelusuri secara detail bagaimana Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 22/PUU-XXI/2023 yang menyangkut tafsir masa jabatan kepala daerah, dan dampaknya terhadap pencalonan Edi Damansyah.
Castro menyoroti inkonsistensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan-putusannya, yang sering kali menimbulkan polemik.
Ia membandingkan putusan MK No 22/PPU-VII/2009 yang diajukan oleh mantan bupati Karimun, Nurdin Basirun, dengan putusan-putusan berikutnya yang terkait dengan masa jabatan. Menurutnya, MK sering kali berubah sikap terkait tafsir masa jabatan, khususnya mengenai masa jabatan efektif dan masa jabatan sementara.
Buku ini juga mengupas tuntas perbedaan tafsir frasa “pejabat”, “pejabat sementara”, dan “pelaksana tugas” (plt), yang sering kali menjadi celah hukum.
Bagi Castro, menulis buku ini bukan hanya soal riset, tetapi juga soal keberanian menyusun narasi tandingan di tengah wacana politik yang sering digiring pada polarisasi dangkal.
“Kalau kita tidak menulis, yang tersisa hanya rumor dan versi sepihak. Padahal peristiwa ini penting sebagai pelajaran hukum tata negara, dan sebagai refleksi demokrasi di tingkat lokal,” ujarnya.
Castro juga menekankan bahwa peluncuran buku ini adalah bagian dari upaya membangun tradisi ilmiah di Kalimantan Timur daerah yang selama ini dikenal aktif dalam kontestasi politik, namun minim dalam hal dokumentasi kritis.
Kasus Edi Damansyah menjadi cermin bagaimana hukum terutama putusan Mahkamah Konstitusi memiliki daya paksa yang bisa membatalkan kehendak mayoritas rakyat.
Inilah paradoks demokrasi yang coba diurai dalam buku ini. Herdiansyah menyebut bahwa tafsir hukum terkait periodisasi jabatan kepala daerah masih membuka ruang debat yang luas.
“Di titik ini kita melihat bagaimana tafsir masa jabatan bisa menjadi alat untuk mempertanyakan legitimasi. MK pada satu sisi konsisten, tapi di sisi lain, sikap itu bisa berubah tergantung konteks politik dan gugatan yang diajukan,” jelasnya.
Ia merujuk pada dinamika tafsir Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan, termasuk Putusan Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan 22/PUU-XXI/2023, yang menjadi landasan hukum pembatalan Edi Damansyah.
“Yang kita soroti bukan hanya keputusannya, tapi logika hukum dan politik di baliknya. Di situlah menariknya. Karena hukum tata negara selalu hidup dalam ruang tarik-menarik antara norma dan kekuasaan,” tambah Castro.
Dalam pidato peluncuran buku, Castro menyindir tipis budaya literasi yang menurun. Baginya, lebih mudah orang hari ini membuat status panjang di media sosial daripada menulis dan menerbitkan buku.
“Kalau kamu tidak setuju dengan isi buku ini, ya lawan dengan tulisan juga. Jangan blokir WhatsApp kami,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya adu gagasan sebagai cara berdemokrasi yang sehat, mencontoh persahabatan antara tokoh besar seperti Soekarno dan Hatta, atau antara Bung Karno dan Sutan Syahrir, yang meski berbeda pendapat, tetap saling menghormati.
Ia menekankan pentingnya melawan opini dengan opini, gagasan dengan gagasan. Sebuah tradisi intelektual yang dulu pernah menjadi arus utama di dunia kampus dan kini justru ditinggalkan karena dianggap “tidak praktis”.
Satu hal yang berulang kali ditekankan dalam diskusi ini adalah: buku ini bukan tentang mengkultuskan Edi Damansyah. Bukan pula bentuk endorsement politik.
“Yang kami endorse adalah ide, bukan orang. Kalau nanti ada kepala daerah lain yang punya gagasan politik bersih, berintegritas, ya kita tulis juga. Yang penting, ada rekam jejaknya, bukan sekadar pencitraan,” kata Castro.
Buku ini juga menjadi momentum untuk mendorong perlawanan terhadap politik dinasti dan korupsi. Castro menegaskan bahwa ia tidak meng-endorse sosok, melainkan ide dan gagasan yang diusung oleh tokoh politik.
Ia menyinggung fenomena politik dinasti di Kalimantan Timur yang sudah ia ramalkan jauh hari, dan ia mendorong agar masyarakat mendukung pemimpin yang memiliki komitmen terhadap integritas, antikorupsi, dan perlawanan politik yang sehat.
”Kita harus membukukan catatan-catatan penting agar generasi mendatang tidak lagi berdebat tanpa dasar,” pungkasnya.
Reporter : Yani | Editor : Wong
Comments are closed.