BeritaKaltim.Co

OPINI | Efisiensi Anggaran Berbagai Sektor, Bagaimana dengan IKN?

PEMERINTAH menetapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan melakukan pemangkasan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga di berbagai sektor. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengeluaran, menghindari pemborosan, dan memastikan anggaran difokuskan pada kegiatan yang memberikan dampak nyata bagi pembangunan nasional. Lantas bagaimana dengan IKN?

Di tengah efisiensi anggaran dan komplainnya masyarakat terkait gaji tunjangan penguasa, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) justru minta suntikan anggaran negara buat bangun kawasan DPR-Yudikatif di IKN. Sekretaris Jenderal OIKN menyebut kebutuhan anggaran pembangunan IKN tahun 2026 mencapai Rp21,18 triliun. Dari jumlah itu, pagu indikatif yang sudah dialokasikan pemerintah pada 2026 hanya sebesar Rp 6,2 triliun.

Kekurangan anggaran tersebut telah disampaikan melalui surat resmi Kepala OIKN kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada 14 Agustus 2025. Surat itu berisi usulan tambahan anggaran OIKN tahun 2026 sebesar Rp14,92 triliun. (Tribunnews.co, 4/9/2025)

Kurang Anggaran Ngotot Bangun IKN

Salah satu persoalan besar pembangunan IKN adalah kekurangan dana yang sebelumnya dijanjikan manis banyaknya investor asing berdatangan ke IKN. Pembangunan IKN terus berjalan meski sudah menghabiskan anggaran besar. Citra positif dibangun meski berganti kepemimpinan dan berbagai dampak bermunculan. Di antaranya dampak sosial seperti sengketa lahan, maraknya prostitusi dan peredaran narkoba.

Demikianlah pemerintah ngotot wujudkan IKN meski juga di tengah utang negara yang menggunung. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mencatat total utang pemerintah mencapai Rp 8.113 triliun per Juli 2025.

Ekonom dan Peneliti CORE (Center of Reform on Economics), Yusuf Rendy Manilet mengatakan, meski lebih rendah dibandingkan posisi April 2025 yang tercatat sebesar Rp 9.105 triliun, namun ia memprediksi total utang pemerintah masih akan naik lagi sampai akhir tahun 2025.

Yusuf menekankan yang perlu diperhatikan ke depan adalah beban bunga. Kalau suku bunga global tetap tinggi dan rupiah melemah, biaya bayar bunga bisa makin besar sehingga berpotensi memangkas anggaran sektor lain, seperti pendidikan atau kesehatan. Dia juga mengingatkan risiko lain apabila utang tidak dikelola secara produktif, misalnya untuk belanja yang sifatnya konsumtif atau populis, tanpa diiringi peningkatan produktivitas dan pajak, maka utang justru jadi beban. (Kontan.co.id, 8/9/2025)

Tentu berkurangnya anggaran dan bertambahnya utang hanya akan memperberat beban masyarakat. Dana APBN dikurangi demi IKN, dicabutnya subsidi, dan naiknya harga-harga termasuk pajak adalah buah kebijakan sistem kapitalisme.

Tata kelola sistem kapitalisme juga telah mengalihkan potensi kekayaan SDAE mengalir bukan untuk kesejahteraan masyarakat. Padahal jika dikelola dengan benar potensi SDAE bisa sebagai pendanaan ibukota.

Pembangunan Ibukota dalam Islam

Islam sebagai sebuah ideologi tentu memiliki pandangan yang tepat dalam pembangunan ibu kota. Islam mempunyai pengaturan yang jelas terkait kepemilikan SDAE yang tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing. Rasulullah Saw bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dengan pengaturan kepemilikan sesuai syariat tentu akan menjadikan negara Indonesia memiliki posisi mandiri dalam membangun Ibukota. Selain itu, pengelolaan SDAE dalam Islam harus di bawah tanggung jawab penguasa negara sehingga hasilnya bisa dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk membangun ibukota secara mandiri.

Selanjutnya pembangunan dalam Islam adalah untuk kemaslahatan rakyat. Islam juga memerintahkan negara untuk mencegah praktik imperialisme atau penjajahan oleh asing melalui jalan penguasaan lahan, baik secara perorangan, korporasi, maupun negara.

Dalam Islam, penguasa akan bertanggung jawab penuh kepada rakyatnya ibarat seorang penggembala juga menjadi perisai, sebagaimana terdapat dalam dua hadit berikut.
“Imam itu adalah laksana gembala dan ia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya).” (HR Imam Bukhari dan Imam Ahmad).

“Sesungguhnya imam atau khalifah adalah perisai (junnah). Orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah dan berlaku adil, baginya terdapat pahala. Akan tetapi, jika ia memerintahkan yang selainnya, ia harus bertanggung jawab atasnya.” (HR Muslim).

Oleh karena itu sudah saatnya bagi seluruh kaum muslim untuk kembali memahami Islam secara sempurna. Keberkahan dan rahmat akan terwujud jika Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallahu’alam

Comments are closed.