BeritaKaltim.Co

Warga PPU Terima Sertifikat Tanah Reforma Agraria, Harapkan Kepastian dan Kesejahteraan

BERITAKALTIM.CO-Sejumlah warga Kelurahan Maridan, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima sertifikat tanah objek reforma agraria yang diserahkan Badan Bank Tanah, di Aula Kantor Bupati PPU pada hari Kamis, 25 September 2025.

Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sutrisno, salah seorang penerima sertifikat, mengungkapkan rasa syukurnya atas legalitas yang kini dimiliki. Ia menuturkan, lahan yang ditempati keluarganya selama lebih dari 15 tahun sempat masuk dalam kawasan pembangunan jalan tol IKN. Namun, melalui program reforma agraria, masyarakat akhirnya memperoleh kepastian hak.

“Alhamdulillah semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik. Sertifikat yang kami terima ini seluas 1.700 meter persegi. Sesuai perjanjian, lahan tersebut baru bisa diambil alih kembali pada tahun 2055,” kata Sutrisno usai menerima sertifikat.

Ia berharap pemerintah terus memperhatikan nasib masyarakat di sekitar wilayah reforma. Menurutnya, lahan yang telah diberikan harus bisa dikelola secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan warga. “Harapan kami, mudah-mudahan pemerintah bisa mempertahankan dan memperhatikan nasib masyarakat agar lebih makmur,” tambahnya.

Senada, Ibrahim, warga RT 16 Kelurahan Maridan, juga menyampaikan rasa lega setelah menunggu sekitar lima bulan untuk memperoleh sertifikat tanah seluas 7.773 meter persegi yang telah ditanaminya dengan sawit sejak 1983.

“Dengan adanya sertifikat ini, mudah-mudahan ke depan pengelolaan lahan bisa lebih maju dan memberi manfaat bagi keluarga,” ujarnya.

Penyerahan sertifikat tanah objek reforma agraria di PPU ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi masyarakat, untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah sekaligus mendukung program strategis nasional, khususnya pembangunan IKN.

Comments are closed.