BeritaKaltim.Co

KPPU Jatuhkan Denda Rp15 Miliar kepada TikTok Nusantara atas Keterlambatan Lapor Akuisisi Tokopedia

BERITAKALTIM.CO– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Transaksi pengambilalihan saham tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024. Sesuai aturan, notifikasi ke KPPU seharusnya disampaikan paling lambat 19 Maret 2024, namun baru dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan.

Dalam persidangan, TikTok Nusantara mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, serta tidak memiliki catatan pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan Majelis Komisi untuk meringankan sanksi.

Meski demikian, KPPU tetap menetapkan denda Rp15 miliar yang wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

“Kami berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain untuk patuh terhadap ketentuan pemberitahuan pengambilalihan saham,” ujarnya.

Siaran pers resmi dari KPPU akan disampaikan kemudian, dan pihak terkait membuka ruang untuk wawancara lebih lanjut guna memperkuat penyebarluasan informasi kepada publik. #

Editor: Wong

Comments are closed.