BeritaKaltim.Co

Gadis 17 Tahun Buang Bayinya ke Selokan! Ternyata Ini yang Sebenarnya Terjadi

BERITAKALTIM.CO – Suasana tenang di Jalan Rosella, Kelurahan Kemuning, mendadak berubah mencekam pada pagi yang dingin di awal Oktober 2025. Warga digemparkan dengan penemuan kantong plastik hitam di selokan. Saat dibuka, isinya membuat semua orang terpaku—jasad seorang bayi perempuan mungil yang baru saja dilahirkan.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap misteri di balik penemuan memilukan itu. Pelakunya ternyata seorang gadis belia berusia 17 tahun, berinisial MA, yang baru saja melahirkan bayi tersebut seorang diri di rumahnya.

Menurut keterangan Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, kisah ini bermula dari hubungan asmara antara MA dan MR (19), mantan pacarnya. “Hubungan mereka terjalin sejak awal tahun 2025, namun putus pada Juli tahun yang sama,” jelas Pius saat konferensi pers di Polres Banjarbaru.

Tak lama setelah perpisahan, MA mulai merasakan perubahan fisik. Tes kehamilan yang ia lakukan menunjukkan hasil positif. Dalam kepanikan, ia menghubungi MR untuk memberi tahu kabar tersebut. Tapi bukannya mendapat dukungan, MA justru ditolak mentah-mentah.

“MR menolak bertanggung jawab dan bahkan menyuruh MA menggugurkan kandungannya,” lanjut Kapolres.

MA menolak melakukan aborsi. Ia memilih untuk mempertahankan kandungannya dalam diam, tanpa dukungan keluarga maupun ayah dari anak yang dikandungnya.

Sabtu pagi, 4 Oktober 2025, menjadi hari paling berat dalam hidup MA. Dalam kondisi lemah dan tanpa pertolongan siapa pun, ia melahirkan seorang bayi perempuan di rumahnya sendiri. Tidak ada dokter, tidak ada bidan, tidak ada pelukan. Hanya darah, rasa sakit, dan kebingungan.

Dalam kepanikan, MA membungkus bayi mungil itu dengan kantong plastik. Ia berniat pergi ke rumah MR untuk meminta pertanggungjawaban. Namun setibanya di Jalan Rosella, teleponnya tak diangkat, pesannya tak dibalas.

“MA mencoba menghubungi MR berkali-kali, tapi tak direspons,” kata Kapolres.

Putus asa dan ketakutan, MA akhirnya meninggalkan kantong plastik itu di selokan—tanpa menyadari bahwa tindakannya akan mengubah hidupnya selamanya.

Tak lama, seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang lewat menemukan kantong tersebut. Warga pun melapor ke polisi, dan kisah tragis itu pun terungkap.

Dua Laporan, Dua Nasib Berbeda

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Banjarbaru. Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono menjelaskan, ada dua laporan resmi yang diterbitkan.

“Pertama, laporan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat MR.

Kedua, laporan tindak pidana pembuangan bayi yang melibatkan MA,” jelasnya.

MR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5–15 tahun penjara.

Sementara itu, MA diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Dia adalah pelaku sekaligus korban. Kami memastikan proses hukum berjalan, namun dengan mempertimbangkan kondisi psikologisnya,” ujar AKP Haris.

Menurut pihak kepolisian, MA menjalani kehamilan, persalinan, dan semua tekanan itu seorang diri. Tak ada yang tahu penderitaannya hingga semuanya terlambat.

“Dia mengalami tekanan luar biasa dan tidak mendapat dukungan siapa pun. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hukuman bersifat pembinaan — seperti masa percobaan atau pekerjaan sosial,” tambah Kasat Reskrim.

Kini MA dirawat untuk memulihkan fisik dan mentalnya. Polisi memastikan ia mendapat perlindungan khusus selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini meninggalkan luka mendalam di hati warga Banjarbaru. Banyak yang awalnya marah, kini justru merasa iba. Di balik headline “remaja buang bayi”, ada cerita tentang seorang anak yang kehilangan arah, dan sistem sosial yang gagal mendengarnya.

Jalan Rosella kini dikenal bukan hanya sebagai tempat kejadian perkara, tetapi juga sebagai pengingat pahit bahwa di balik setiap tragedi, selalu ada manusia yang sedang berjuang melawan ketakutan dan kesepian.

ANTARA | Wong

Comments are closed.