BERITAKALTIM.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan pandangan resmi soal galian di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumat (17/10/2025). Dalam pernyataan yang akan diteruskan ke Pemkot Bontang Pemkab Kutim itu, DPP Elang Tiga Hambalang yang dipimpin Andi Ansong ini mengeluarkan 4 poin penting.
Pertama, kegiatan galian tanah dan batuan merupakan kebutuhan penting untuk mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah dan kepentingan masyarakat luas.
Kedua, dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan tata ruang, perizinan, serta lokasi kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas galian atau penambangan.
Ketiga, pro dan kontra yang timbul di lapangan merupakan hal wajar, namun perlu direspons dengan langkah bijak agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat maupun hambatan dalam pembangunan daerah.
Keempat, DPP Elang Tiga Hambalang Kaltim mendorong pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, bersama DPRD masing-masing serta instansi teknis terkait, untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
Solusi dimaksud harus mampu menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan, serta memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pandangan ini lahir dari keluhan sejumlah pengusaha dan kontraktor dari wilayah Kabupaten Kutai Timur, khususnya Sangatta, serta di Kota Bontang,” Ungkap Andi Ansong.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi pelaku usaha, pemerintah, maupun masyarakat, serta pembangunan daerah dapat tetap berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
“Pernyataan resmi ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian lembaga terhadap keseimbangan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Timur,” tutupnya. #
NURDIN | WONG
Comments are closed.