BERITAKALTIM.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara dari Komisi I, Wandi, mendesak agar sengketa lahan dan tanaman masyarakat yang terdampak aktivitas PT Mill/Singulurus di wilayah Kecamatan Samboja segera menemukan titik terang.
Masalah tersebut, menurutnya, sudah berlarut sejak tahun 2023 dan kembali dilaporkan ke Komisi I DPRD Kukar. Bahkan, sebelumnya persoalan ini sempat menjadi perhatian Komisi III dan IV DPRD Kukar, namun belum juga membuahkan hasil konkret.
“Permasalahan lahan di Kelurahan Handil Baru ini sebenarnya sudah lama, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Padahal sudah beberapa kali dibahas di DPRD,” ujar Wandi usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/10/2025).
Wandi menjelaskan, akar masalah utama terletak pada status kepemilikan lahan. Di satu sisi, perusahaan disebut telah memiliki legalitas sah atas lahan yang mereka kelola.
Namun di sisi lain, kelompok tani yang telah lama menggarap lahan tersebut juga mengklaim memiliki hak berdasarkan surat dari pihak kesultanan.
“Kalau menurut saya pribadi, perusahaan tidak salah. Karena mereka sudah memiliki dasar legalitas. Namun pihak petani atau kelompok tani ini berpegang pada surat dari kesultanan,” jelasnya.
Lahan yang menjadi objek sengketa diperkirakan seluas 8 hingga 10 hektare, namun tidak seluruh area dikuasai oleh perusahaan.
DPRD Beri Waktu Satu Minggu untuk Mediasi
Komisi I DPRD Kukar, kata Wandi, telah memberikan waktu selama satu minggu kepada kedua belah pihak — perusahaan dan kelompok tani — untuk berkomunikasi dan mencari solusi secara kekeluargaan.
“Kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan secara baik-baik antara perusahaan dan kelompok tani. Kalau dalam waktu itu tidak ada hasil, maka kami akan jadwalkan kembali RDP lanjutan,” tegas Wandi.
Langkah mediasi ini diambil agar penyelesaian sengketa bisa dicapai tanpa memicu konflik sosial baru di wilayah Samboja.
Kelompok Tani Hanya Minta Ganti Rugi Tanaman Tumbuh
Dari hasil pembahasan dalam RDP, diketahui bahwa kelompok tani tidak menuntut lahan secara keseluruhan, melainkan hanya meminta kompensasi atas tanaman tumbuh yang mereka tanam di atas lahan tersebut.
Namun, pihak perusahaan menolak memberikan kompensasi karena merasa sudah melakukan pembebasan lahan dari pemilik sah.
“Kelompok tani ini sebenarnya cuma minta ganti tanam tumbuh. Tapi perusahaan tidak berani karena sudah melakukan pembebasan dari pemilik legalitas. Jadi agak rumit memang,” tutup Wandi.
Komisi I DPRD Kukar memastikan akan terus memantau proses mediasi dan siap menjadwalkan kembali RDP lanjutan jika kedua pihak belum mencapai kesepakatan dalam waktu yang diberikan.
Wandi berharap, penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan secara damai, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.
HARDIN | WONG | ADV
Comments are closed.