BERITAKALTIM.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, guna menjawab tantangan baru di era ekonomi digital.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai, pembaruan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menghadapi fenomena baru seperti kolusi algoritma (algorithmic collusion) dan dominasi data oleh pelaku usaha besar di pasar digital.
“Bentuk-bentuk dominasi baru seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan tidak lagi bisa dijangkau oleh instrumen hukum lama,” ujar Ifan, sapaan akrab Fanshurullah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (6/11/2025).
Menurut Ketua KPPU, kolusi algoritma kini dapat terjadi tanpa kesepakatan eksplisit antar pelaku usaha, ketika sistem harga otomatis di berbagai platform digital menyesuaikan diri secara paralel melalui pemantauan algoritmik.
Akibatnya, harga pasar dapat menjadi seragam tanpa ada pertemuan atau kesepakatan langsung, sehingga sulit dibuktikan secara hukum menggunakan aturan lama.
KPPU menilai, tanpa pembaruan hukum, potensi penyalahgunaan data dan algoritma dapat menghambat inovasi, menciptakan ketimpangan pasar, serta mengunci konsumen dalam ekosistem digital yang bersifat monopolistik.
Perluasan Definisi dan Penguatan Bukti Digital
KPPU mengusulkan agar revisi UU Persaingan Usaha nantinya memperluas definisi “pasar bersangkutan” dan “penyalahgunaan posisi dominan” agar mencakup dominasi berbasis data dan algoritma.
Selain itu, KPPU juga mendorong pengakuan terhadap bukti tidak langsung (indirect evidence) berupa data ekonomi, log digital, atau komunikasi daring, untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara persaingan usaha di sektor digital.
“Penegakan hukum harus beradaptasi dengan karakteristik kasus modern yang sering kali bersifat nonkonvensional,” tegas Ifan.
KPPU juga menyoroti pentingnya reformasi kelembagaan agar memiliki struktur birokrasi yang akuntabel dan efektif. Hal ini meliputi pemisahan fungsi administratif dan fungsional, serta pembentukan kantor perwakilan KPPU di tingkat provinsi sebagai wujud nyata desentralisasi dan pemerataan penegakan hukum persaingan usaha.
Langkah ini diharapkan dapat membuat layanan dan pengawasan persaingan usaha lebih responsif terhadap dinamika ekonomi daerah.
Lebih jauh, Ketua KPPU menekankan bahwa amandemen UU Persaingan Usaha tidak hanya menyangkut aspek regulasi, tetapi juga arah besar kebijakan ekonomi nasional.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi modern tidak lagi semata ditopang oleh modal dan tenaga kerja, melainkan oleh kemampuan berinovasi dalam sistem ekonomi yang kompetitif dan terbuka.
“Daya saing bangsa ditentukan oleh kemampuan berinovasi dalam sistem ekonomi yang sehat. Reformasi hukum ini bukan semata kepentingan kelembagaan, melainkan kebutuhan nasional agar Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi digital global,” ujar Ifan.
Ia juga mengutip pandangan tiga peraih Nobel Ekonomi 2025 — Joel Mokyr, Philippe Aghion, dan Peter Howitt — yang menekankan hubungan erat antara inovasi, persaingan, dan pertumbuhan ekonomi.
KPPU meyakini bahwa reformasi hukum melalui amandemen UU ini akan memperkuat keadilan ekonomi, membuka ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk naik kelas, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
WONG
Comments are closed.