BERITAKALTIM.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mencatat telah menerbitkan 1.157 Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga akhir 2025. Angka ini menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dalam menjalankan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.
Staf Pronosis DPMPTSP Kota Bontang, Dany Syaputra, menjelaskan bahwa seluruh proses penerbitan NIB kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mengurus izin secara cepat, transparan, dan terintegrasi.
Menurut Dany, terdapat dua syarat dasar yang wajib dipenuhi sebelum pelaku usaha bisa memperoleh NIB, yaitu:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) – memastikan lokasi usaha sesuai rencana tata ruang.
Persetujuan Lingkungan (PL) – berupa SPPL atau dokumen lingkungan lain sesuai tingkat risiko usaha.
“Setelah persyaratan dasar terpenuhi melalui OSS-RBA, NIB dapat terbit dan digunakan untuk tahap persiapan usaha,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa untuk mulai beroperasi komersial, pelaku usaha harus melengkapi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sesuai klasifikasi risiko.
Dany menegaskan bahwa penerbitan NIB bukan hanya formalitas, tetapi menjadi fondasi legalitas agar usaha dapat berkembang dan memperoleh akses pendampingan maupun pembiayaan formal.
Dengan meningkatnya jumlah NIB yang terbit, Pemkot Bontang berharap pelaku UMKM dan sektor usaha lainnya semakin siap bersaing dalam iklim ekonomi yang terus bertumbuh.
NURD | LE | ADV
Comments are closed.