BeritaKaltim.Co

DPMPTSP Bontang Sidak Rumah Pijat, Pelaku Usaha Diimbau Lengkapi Izin dan Sertifikat Standar

BERITAKALTIM.CO  — Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah rumah pijat yang beroperasi di wilayah kota. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus pembinaan pelaku usaha agar tetap mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Tim DPMPTSP yang dipimpin oleh Penata Perizinan Ahli, Sofiansyah dan Mia Dwi Fitri, memeriksa kelengkapan Nomor Induk Berusaha (NIB) setiap pelaku usaha. Selain itu, para pemilik rumah pijat juga diimbau segera menyiapkan dan mengurus Sertifikat Standar melalui Dinas Kesehatan sebagai salah satu persyaratan operasional. Sertifikat ini diperlukan untuk memastikan layanan pijat memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.

Tidak hanya itu, DPMPTSP juga memberikan penjelasan kepada para terapis mengenai pentingnya memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Dokumen ini menjadi legalitas profesi sekaligus perlindungan hukum bagi terapis pijat dalam menjalankan layanan. STPT juga dinilai dapat meningkatkan profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap usaha yang dijalankan.

Melalui kegiatan pembinaan tersebut, DPMPTSP Bontang berharap seluruh pelaku usaha rumah pijat dapat beroperasi secara tertib, legal, dan sesuai ketentuan, sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat. Pemerintah juga menegaskan bahwa kepatuhan perizinan menjadi kunci penting untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan layanan pijat di Kota Bontang.

 

NURD | WONG | ADV

Comments are closed.