BeritaKaltim.Co

KPK Periksa Wakil Ketua dan Anggota DPRD Bekasi Terkait Kasus Ade Kuswara

BERITAKALTIM.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Selain dua legislator daerah tersebut, KPK juga memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HP untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kasus ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang.

Sehari setelah OTT, tepatnya 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antara pihak yang diamankan terdapat Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.

KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.