BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali melempar wacana besar: pembangunan dua kawasan waterfront di Samarinda dan Balikpapan. Proyek yang digadang-gadang sebagai solusi kemacetan sekaligus etalase baru daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) itu, masih sepenuhnya bergantung pada satu variabel krusial kemampuan fiskal daerah.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud tak menutup-nutupi bahwa rencana tersebut masih berada pada tahap awal. Maksud pembangunan Waterfront adalah; sebuah jalan atau kawasan yang terletak di sepanjang tepi perairan, seperti sungai, danau, atau laut.
Menurut Gubernur, waterfront baru sebatas perencanaan, menunggu kepastian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup untuk membiayai proyek bernilai triliunan rupiah itu.
“Waterfront itu sebenarnya ada beberapa kegiatan yang kita rancang, tetapi baru kita planning-kan. Mudah-mudahan nanti APBD kita, terutama PAD, mampu membangun waterfront,” ujar Rudy Mas’ud di Gelora Kadrie Oening Sempaja, Jumat (9/1/2026).
Ada dua lokasi yang disiapkan. Di Samarinda, waterfront direncanakan membentang dari Jembatan Mahkota hingga kawasan pelelangan ikan, lalu tersambung ke Selili. Jalur ini disebut-sebut sebagai jawaban atas kemacetan kronis di sekitar Jembatan Mahakam I, salah satu titik simpul lalu lintas paling padat di ibu kota provinsi.
“Ini untuk bisa memecah kemacetan yang ada di Jembatan I dan terus ke Selili. Jembatan ini sangat super macet,” katanya.
Namun, di balik optimisme itu, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah pembangunan waterfront benar-benar akan menyelesaikan akar persoalan kemacetan, atau justru menambah beban baru jika tak diiringi rekayasa transportasi yang matang?
Rencana serupa juga disiapkan di Balikpapan, kota yang kini menanggung beban ganda sebagai pusat ekonomi sekaligus gerbang utama menuju IKN. Waterfront Balikpapan dirancang membentang dari bandara hingga kawasan Monumen Perjuangan di depan Makodam, dengan target utama mengurai kepadatan di Jalan Jenderal Sudirman.
“Kami berharap ini bisa memecahkan kemacetan, terutama di hari-hari libur, hari besar, jam masuk dan pulang sekolah, serta jam orang pulang kerja. Di waktu-waktu itu sangat macet,” ujar Rudy.
Gubernur mengaitkan rencana ini dengan ancaman laten pasca-operasional IKN. Ia mengingatkan agar Kalimantan Timur tidak menjadi “korban limpahan” problem klasik Jakarta.
“Ibu Kota Nusantara sebentar lagi akan beroperasi. Jangan sampai macetnya Jakarta pindah ke Balikpapan, ataupun ke Kalimantan Timur. Itu jangan sampai terjadi,” tegasnya.
Karena itu, ia menyebut pembangunan waterfront ini bukan proyek jangka pendek.
“Kita persiapkan infrastrukturnya untuk 100 tahun ke depan,” katanya.
Pernyataan tersebut terdengar visioner, tetapi sekaligus membuka ruang kritik. Sebab, hingga kini, waktu pelaksanaan proyek belum bisa ditentukan. Semua masih menunggu satu hal: realisasi PAD.
“Kita tunggu PAD Kaltim bisa sesuai target. Target tahun ini Rp7 triliun, mudah-mudahan bisa melampaui itu,” ujar Rudy.
Di titik inilah persoalan menjadi krusial. Target PAD Rp7 triliun bukan angka kecil. Menggantungkan proyek strategis jangka panjang pada capaian PAD tahunan berarti pemerintah mengambil risiko fiskal yang tidak ringan. Apalagi, di tengah kebutuhan mendesak lain seperti pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi rakyat.
Rudy pun mengajak semua pihak ikut bertanggung jawab.
“Oleh karena itu, seluruh masyarakat Kalimantan Timur, para pengusaha, pemerintah daerah, kita sama-sama membangun Kalimantan Timur,” katanya.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah provinsi sendiri mengakui besarnya kebutuhan anggaran. Waterfront Samarinda diperkirakan menelan biaya sekitar Rp2 triliun, sementara waterfront Balikpapan diproyeksikan mencapai Rp5 triliun.
“Anggarannya masih dalam perencanaan, ini prediksi,” ujar Rudy singkat.
Saat ini, Pemprov Kaltim mengklaim seluruh proses studi kelayakan masih berjalan dan koordinasi dengan Pemkot Samarinda serta Pemkot Balikpapan tetap akan dilakukan. Rudy menegaskan, kewenangan proyek berada di tangan pemerintah provinsi karena lokasinya berada di wilayah perairan.
“Karena ini di air, kewenangan 0 sampai 12 mil laut ada di pemerintah provinsi. Tapi tentu kita tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.
YANI | WONG
Comments are closed.