BERITAKALTIM.CO – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batubara (minerba) nasional dengan menegakkan aturan secara tegas terhadap pelaku usaha yang tidak taat regulasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan siap menghadapi praktik mafia tambang demi memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Negara harus berwibawa dan tidak boleh kalah. Siapa pun yang melawan hukum dan melanggar aturan akan kami tindak. Ini adalah tanggung jawab kami sebagai pembantu presiden,” tegas Bahlil di Jakarta.
Sebagai langkah konkret, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)—di mana Menteri ESDM menjadi salah satu anggotanya—telah melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan. Penertiban ini berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara tidak sah.
Menurut Bahlil, langkah tersebut semata-mata dilakukan demi kepentingan rakyat. Dengan tata kelola pertambangan yang baik, potensi pendapatan negara dapat dimaksimalkan dan dialokasikan untuk pembangunan daerah, infrastruktur, serta peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga mendorong transformasi industri pertambangan agar lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Pengelolaan tambang, kata Bahlil, tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung kemajuan masyarakat sekitar tambang.
“Pengelolaan tambang boleh maksimal, tetapi lingkungan juga harus dijaga. Tidak boleh dibiarkan semrawut,” ujarnya.
Bahlil menegaskan bahwa tambang merupakan aset negara, sementara badan usaha hanya diberikan izin untuk mengelolanya. Karena itu, pengelolaan tambang wajib mengikuti kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Pemerintah juga membuka peluang lebih luas bagi masyarakat daerah untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang melalui organisasi kemasyarakatan, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dominasi pengusaha besar serta memastikan manfaat ekonomi tambang dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.
“Melalui perubahan undang-undang, kita berikan kesempatan kepada koperasi dan organisasi kemasyarakatan. Tambang daerah tidak boleh hanya dimiliki oleh pengusaha besar dari ibu kota,” pungkas Bahlil.
Wong
Comments are closed.