BERITAKALTIM.CO-Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika berupa 29,87 kilogram sabu dan 46.783 butir pil ekstasi di Pekanbaru, Senin. Jika sempat beredar di masyarakat, total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp43,9 miliar.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Polisi Jossy Kusumo. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memerangi kejahatan narkotika.
“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa negara hadir secara konsisten dan berkelanjutan. Narkoba merupakan ancaman strategis global yang harus kita lawan bersama,” ujar Jossy.
Ia menambahkan, pemusnahan narkoba juga menjadi wujud sikap tegas Indonesia dalam menjaga kedaulatan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara besar. Pertama berupa 30 paket besar sabu, kedua 46.783 butir pil ekstasi, dan ketiga 176 gram sabu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi di wilayah Riau.
“Para tersangka menerima dan mengambil barang dari Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, yang rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi,” ungkap Putu.
Ia menyebutkan, para kurir mendapat upah berkisar antara Rp20 juta hingga Rp60 juta setiap kali pengiriman. Dengan jumlah barang bukti yang diamankan, aparat penegak hukum berhasil menggagalkan peredaran narkotika bernilai puluhan miliar rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal pidana lain yang memungkinkan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.