BeritaKaltim.Co

Kasus Chromebook: Google Berpeluang Dipanggil Jadi Saksi di Sidang Nadiem

BERITAKALTIM.CO-Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim Amir mempertimbangkan untuk memanggil pihak Google sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, usai sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

“Nanti kita lihat perkembangannya. Tentunya ini penting sekali, ya, karena Google adalah pihak yang selalu disebut-sebut memberikan keuntungan kepada Nadiem dan Google sudah menyampaikan statement-nya secara resmi,” ujar Ari.

Menurut Ari, Google telah menyatakan secara resmi bahwa tidak ada niat jahat dalam kerja sama dengan Nadiem terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.

“Itu menerangkan bahwa memang tidak ada niat jahatnya Nadiem dengan Google tersebut,” katanya.

Ari juga menegaskan bahwa investasi Google bersama GoTo tidak ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang Rp809 miliar oleh Nadiem. Dana tersebut, menurut dia, tercatat kembali secara utuh ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

“Dana itu kembali seutuhnya ke PT AKAB. Catatannya jelas dan tidak bisa direkayasa, serta tidak ada hubungannya dengan Google maupun kementerian,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun dari program pengadaan laptop Chromebook serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa menyebut Nadiem bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron, telah melakukan pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.

Selain itu, Nadiem juga didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.