BeritaKaltim.Co

Jejak Tambang Ilegal Kiki Barki di Kutai Kartanegara

BERITAKALTIM.CO – Sejak plang penguasaan dipancang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada November 2025 lalu, tambang batu bara di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, seolah lenyap dari perbincangan. Tak ada aktivitas. Tak ada pernyataan. Juga tak ada kabar lanjutan ihwal proses hukum yang menjerat pemiliknya.

Tambang seluas 116,90 hektare itu tercatat milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), anak usaha PT Harum Energy Group. Nama pemilik grup tersebut, Kiki Barki, bukan figur baru dalam industri batu bara nasional. Selama dua dekade terakhir, ia dikenal sebagai pemain lama di Kalimantan Timur, daerah yang menjadi episentrum eksploitasi energi fosil Indonesia

Satgas PKH menyatakan lahan tersebut berada di kawasan hutan dan tidak memiliki dasar legal yang sah. “Tidak ada kompromi bagi pihak yang melanggar. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel,” ujar Muhammad Yusuf Ateh, pengarah Satgas PKH sekaligus Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saat seremoni penguasaan lahan yang digelar secara daring dari Tenggarong, 4 November 2025.

Seremoni itu dipimpin langsung Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dari Morowali, Sulawesi Tengah. Sejumlah pejabat tinggi daerah Kalimantan Timur turut hadir, mulai dari gubernur hingga aparat penegak hukum dan militer. Penertiban tersebut disebut sebagai kelanjutan program nasional yang sebelumnya menyasar 3,7 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan.

Namun, setelah seremoni selesai dan kamera dimatikan, kasus ini seolah masuk ruang hampa.

Tidak ada penjelasan resmi apakah penyitaan itu berujung pada proses pidana, sanksi administratif, atau sekadar pengamanan aset negara. Nama Kiki Barki pun tak terdengar lagi di ruang publik. Padahal, sejak awal 2000-an, PT MSJ memperoleh konsesi tambang lebih dari 20 ribu hektare di Kalimantan Timur dan menjadi fondasi ekspansi Harum Energy hingga memiliki lima konsesi batu bara di provinsi tersebut, serta satu tambang nikel di Maluku Utara.

Penertiban tambang MSJ disebut sebagai sinyal keras pemerintah pusat kepada para pelanggar. “Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan,” kata Ateh.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang ilegal yang melibatkan pemilik modal besar. Pertanyaannya bukan hanya soal penguasaan lahan, melainkan keberlanjutan penegakan hukum. Apakah negara akan berhenti pada pemasangan plang, atau melangkah hingga pertanggungjawaban pidana dan pemulihan lingkungan?

Untuk sementara, yang tersisa hanya lahan yang sunyi—dan nama besar yang mendadak membisu.

BANTAHAN PIHAK PERUSAHAAN

Usai kejadian itu, kuasa hukum PT Mahakam Sumber Jaya (PT MSJ), Indra R. Maasawet, menegaskan seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan secara legal dan sesuai izin yang diberikan pemerintah.

Kegiatan penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), kata dia, tidak menyasar area operasi resmi perusahaan, melainkan pada Pertambangan Tanpa Izin (PETI) oleh pihak lain yang ada di sekitar kawasan konsesi.

“Kami ingin menegaskan bahwa kegiatan penertiban oleh Satgas PKH tidak berkaitan dengan aktivitas operasional PT MSJ. Justru sejak lama kami telah melaporkan adanya aktivitas PETI oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum,” ujar Indra di Jakarta, Rabu (5/11/2025) lalu seperti dilansir oleh investor.id.

Sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), PT MSJ telah beroperasi sejak tahun 2004 dengan wilayah konsesi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Kami menjalankan seluruh kegiatan usaha secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. PT MSJ akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan industri pertambangan nasional,” tuturnya.

WONG

Comments are closed.