BERITAKALTIM.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2024.
Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kalimantan Timur, Kamis (22/1/2026). Konferensi pers dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim Kadek Adi Budi Astawa.
Musliadi Mustafa menyampaikan, perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I yang dalam proses penyidikannya diduga melibatkan dua pihak berinisial RS dan S. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan.
Ia menegaskan konferensi pers digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.
Sementara itu, Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari kegiatan perencanaan pembangunan Rumah Sakit Bekokong yang dilaksanakan pada tahun 2023. Nilai perencanaan kawasan rumah sakit mencapai sekitar Rp145,4 miliar.
Namun, pada Tahun Anggaran 2024, anggaran yang dialokasikan hanya sebesar Rp48,01 miliar tanpa dilakukan kajian ulang perencanaan secara formal. Penyesuaian perencanaan tersebut dilakukan secara lisan dan kemudian dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta dokumen tender pekerjaan konstruksi.
“Dalam proses pengadaan tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi persekongkolan yang saat ini masih terus kami dalami,” ujar Kadek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pelaksanaan pekerjaan disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak, baik dari sisi gambar kerja, spesifikasi teknis, maupun Bill of Quantity (BoQ). Progres fisik pekerjaan juga dinilai tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah direalisasikan.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mencatat adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72 atau sekitar Rp4,16 miliar.
Polda Kalimantan Timur menegaskan penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku
WONG
Comments are closed.