BeritaKaltim.Co

Pengamat Dukung Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian

BERITAKALTIM.CO-Pengamat politik dan isu intelijen Boni Hargens menilai kemandirian Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari intervensi politik praktis merupakan jaminan utama agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif, tanpa dipengaruhi afiliasi politik maupun kepentingan kekuasaan sesaat.

“Dalam konteks negara hukum demokratis, kemandirian lembaga penegak hukum menjadi prasyarat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu cabang pemerintahan,” kata Boni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Atas dasar itu, Boni menyatakan mendukung sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Menurutnya, sikap Kapolri tersebut bukan semata resistensi institusional, melainkan mencerminkan kenegarawanan dalam menjaga arsitektur demokrasi Indonesia.

Ia menegaskan bahwa perdebatan mengenai posisi Polri tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan teknis administratif, melainkan menyangkut filosofi dasar penyelenggaraan negara hukum demokratis.

Boni juga mengingatkan kembali konsep trias politica sebagai fondasi demokrasi Indonesia, yang menempatkan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif pada posisi setara dengan fungsi saling mengawasi.

Dalam konteks tersebut, Polri sebagai institusi penegak hukum, menurutnya, memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat disamakan dengan lembaga eksekutif biasa.

“Fungsi penegakan hukum memerlukan independensi dari tekanan politik agar dapat menjalankan tugasnya secara objektif,” ujarnya.

Ia menilai menempatkan Polri sebagai bagian dari struktur eksekutif justru akan menciptakan konflik kepentingan mendasar, karena institusi yang seharusnya mengawasi penegakan hukum menjadi bagian dari objek pengawasan itu sendiri.

Lebih lanjut, Boni menegaskan bahwa UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah secara tegas mengatur bahwa Polri berada di bawah presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala eksekutif.

“Perbedaan ini sangat prinsipil. Presiden sebagai kepala negara mewakili kedaulatan rakyat secara keseluruhan, sedangkan sebagai kepala eksekutif menjalankan fungsi pemerintahan yang bersifat politis,” jelasnya.

Menurut Boni, Polri harus bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang sedang berkuasa.

Ia juga mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi membuka ruang politisasi institusi penegak hukum dan meningkatkan risiko penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik.

“Ketika Polri diperlakukan sebagai lembaga politis-birokratis, maka prinsip rule of law akan bergeser menjadi rule by law,” kata Boni.

Dalam kondisi tersebut, lanjut dia, hukum berpotensi menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan sebagai panglima yang menegakkan keadilan secara setara.

Selain itu, Boni menekankan bahwa reformasi Polri yang sejati bukan terletak pada perubahan posisi struktural dalam birokrasi pemerintahan, melainkan pada transformasi budaya organisasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Transformasi tersebut, menurutnya, mencakup pergeseran dari kultur militeristik menuju kultur pelayanan publik yang profesional, dengan sistem rekrutmen, pendidikan, dan promosi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Di akhir pernyataannya, Boni mengingatkan agar agenda reformasi Polri tidak dijadikan komoditas politik jangka pendek.

“Reformasi sejati memerlukan komitmen jangka panjang, konsistensi, dan keberanian untuk berubah tanpa terjebak kepentingan politik praktis,” ujarnya.

ANTARA/Wong/Ar

Comments are closed.