BeritaKaltim.Co

Pemprov Banten Terapkan Pembatasan Handphone di SMA dan SMK

BERITAKALTIM.CO-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai memberlakukan pembatasan penggunaan telepon seluler atau handphone bagi siswa tingkat SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, dan kondusif.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler di Lingkup Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SKH Negeri maupun Swasta di Provinsi Banten.

Kepala Seksi SMK dan SKH Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Kabupaten Tangerang Maksis Sakhabi mengatakan, aturan ini mulai berlaku sejak surat edaran diterbitkan dan disampaikan ke seluruh satuan pendidikan.

“Mulai berlakunya sejak edaran tersebut disampaikan atau diterbitkan. Kebetulan pekan ini sudah mulai diberlakukan oleh pihak satuan pendidikan,” kata Maksis di Tangerang, Selasa.

Menurut Maksis, kebijakan ini bukan pelarangan total, melainkan pembatasan penggunaan handphone saat jam pelajaran berlangsung. Langkah tersebut diambil untuk mencegah siswa kehilangan fokus selama proses belajar mengajar.

“Ini bukan pelarangan, tapi pembatasan. Berlaku pada jam pelajaran karena kita khawatir anak-anak tidak fokus terhadap pembelajaran,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut juga diatur pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan di masing-masing sekolah. Guru atau tenaga pendidik bertugas mengumpulkan handphone siswa selama jam pelajaran dan sekolah wajib menyediakan sistem pengamanan agar tidak terjadi kehilangan.

“Handphone dikumpulkan saat jam pelajaran. Sekolah wajib memfasilitasi supaya tidak terjadi kekacauan seperti kehilangan,” jelas Maksis.

Selain pembatasan penggunaan ponsel, surat edaran itu juga melarang kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, serta siswa membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.

Apabila terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan dan tata tertib di masing-masing satuan pendidikan.

“Kalau sanksi diatur oleh ketentuan satuan pendidikan, karena mereka yang membentuk satgas,” katanya.

Maksis menambahkan, kebijakan pembatasan penggunaan handphone ini berlaku selama tiga bulan ke depan dan akan dievaluasi secara berkala untuk perbaikan ke depan.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan konsentrasi belajar siswa sekaligus mencegah dampak negatif perkembangan teknologi informasi yang tidak terkontrol.

“Kami mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan surat edaran ini demi kemaslahatan anak-anak, agar mutu dan kualitas pembelajaran tidak terganggu penggunaan media yang tidak terkontrol,” pungkasnya.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.