BeritaKaltim.Co

Edarkan Sabu 10,24 Gram di Ciracas, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

BERITAKALTIM.CO-Polisi meringkus seorang pria berinisial ISA (30) yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap saat membawa paket narkotika di pinggir jalan depan Indekos Anugrah, Senin (16/2).

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Alexander Tengbunan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya seseorang yang membawa paket diduga sabu.

“Awalnya kita dapat informasi ada seseorang yang membawa paket yang diduga sabu. Saat anggota menangkap pelaku di pinggir jalan depan Indekos Anugrah, didapati barang bukti 10,24 gram sabu,” kata Alex saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Polisi Sita Timbangan dan Alat Isap

Selain sabu seberat 10,24 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti telepon genggam, plastik klip berisi plastik kecil, satu alat timbangan, serta dua alat isap.

“Selain jual sabu, alat isapnya juga dijual,” ujar Alex.

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba. Meski demikian, ISA diketahui bukan merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Tes urine, dia positif konsumsi narkoba,” tambahnya.

Terancam Hukuman Minimal Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana Narkotika, subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun,” tegas Alex.

Kasus ini menambah daftar peredaran narkoba di wilayah Jakarta Timur yang terus menjadi perhatian aparat penegak hukum.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.