BeritaKaltim.Co

Dari Tambang ke Tas Mewah, Skandal Korupsi Kukar Terungkap

BERITAKALTIM.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang tunai sebesar Rp214.283.871.000 serta sejumlah barang mewah dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pertambangan batubara PT Jembayan Muarabara (JMB) Group di Kutai Kartanegara.

Penyitaan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Kamis (26/3/2026).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari transparansi penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan.

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah, yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.

Selain uang tunai dalam rupiah, penyidik juga mengamankan sejumlah mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, hingga mata uang lainnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

“Ini sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara terkait tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ujarnya.

Selain uang, penyidik juga menyita berbagai barang mewah, seperti tas bermerek internasional di antaranya Chanel, Louis Vuitton, Gucci, Hermes, hingga Jimmy Choo.

Tidak hanya itu, sejumlah perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai turut diamankan sebagai barang bukti.

Penyidik juga menyita empat unit kendaraan, yakni Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, serta Hyundai Creta Prime.

Dalam perkara ini, Kejati Kaltim telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri dari tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara serta tiga pihak dari perusahaan.

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Saat ini, kerugian negara dalam kasus tersebut masih dalam proses penghitungan oleh lembaga yang berwenang.

Kejati Kaltim memastikan penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

WONG

 

Comments are closed.