BERITAKALTIM.CO – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers melindungi media online Magdalene sebagai perusahaan pers yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menyatakan Magdalene telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers karena berbadan hukum Indonesia dan terdaftar di Kementerian Hukum.
AMSI juga menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses publik terhadap konten Magdalene di media sosial melanggar ketentuan dalam UU Pers.
“Pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” ujar Wahyu.
Menurut AMSI, setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui pembatasan akses langsung oleh pemerintah.
Pada 8 April 2026, AMSI mendampingi Magdalene melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pers. Dalam pertemuan itu hadir perwakilan AMSI, Magdalene, serta Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan.
Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, mengungkapkan pembatasan terjadi pada konten investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Ia menyebut pembatasan baru diketahui beberapa hari setelah publikasi, ketika pembaca tidak dapat mengakses konten tersebut kecuali menggunakan VPN atau dari luar Indonesia.
“Artinya ada pembatasan berbasis geografis, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Manan menegaskan bahwa status perusahaan pers tidak semata ditentukan oleh verifikasi Dewan Pers, melainkan oleh pemenuhan syarat badan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Ia juga menyatakan pihaknya akan meminta Komdigi untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil tindakan yang berdampak pada karya jurnalistik.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah upaya menjaga kebebasan pers di Indonesia, khususnya terkait perlindungan terhadap media yang telah memenuhi syarat hukum meski belum terverifikasi secara administratif.
WONG
Comments are closed.