BeritaKaltim.Co

Polisi ringkus tujuh pelaku penganiaya remaja Pandak hingga meninggal

BERITAKALTIM.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Bantul telah meringkus tujuh pelaku kasus penganiayaan terhadap IDS (16), remaja asal Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga meninggal dunia.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Saat ini, tujuh tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa.

Ia menyebutkan sebanyak tujuh pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal tersebut diringkus aparat tim gabungan secara bertahap setelah sempat melarikan diri ke berbagai daerah di luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kapolres mengatakan, para pelaku melakukan aksi kejinya itu di kawasan perkemahan wisata Gadung Mlati, Banyurip, Caturharjo, Pandak. Korban yang sempat menjalani perawatan intensif selama lima hari di RSUD akhirnya meninggal akibat luka-luka berat yang dideritanya.

Dia mengatakan penyelidikan dimulai sesaat setelah kejadian pada 15 April 2026, polisi bergerak cepat mengamankan dua tersangka awal, yakni BLP alias BR di Kretek, Bantul, dan YP alias B di wilayah Babarsari, Sleman, DIY.

Dari pengembangan kedua tersangka, polisi mengantongi lima nama lain yang sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Lima pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Namun, saat digerebek tim gabungan Polda DIY dan Polres Bantul, para pelaku telah berpencar.

“Tim kami bagi dua, satu tim berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka JMA alias J, dan RAR alias B di sebuah kos di daerah Tangerang Selatan. Tim kedua bergerak ke Boyolali dan mengamankan AS alias B, ASJ alias B, dan SGJ alias B,” kata dia.

Kapolres mengatakan, berdasarkan pemeriksaan maraton, terungkap fakta mengerikan mengenai peran masing-masing tersangka. Tersangka JMA alias J diketahui sebagai aktor intelektual sekaligus residivis kasus serupa.

“Saudara J ini merupakan inisiator yang memerintahkan tersangka YP dan BLP untuk menjemput korban. Di lokasi, J melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 14 kali menggunakan gunting yang sudah disiapkan dari rumah,” katanya.

Tidak hanya itu, tersangka AS diketahui menyundut korban dengan rokok, memukul menggunakan gesper, bahkan melindas kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan sepeda motor. Lima pelaku lainnya juga memukul menggunakan pipa paralon hingga menendang korban berulang kali.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pembunuhan berencana, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melindas korban, patahan gagang gunting yang digunakan untuk menusuk, kepala gesper, pakaian korban, dan satu unit ponsel.

Atas perbuatan pelaku tersebut, penyidik Polres Bantul menerapkan pasal berlapis guna menjerat para pelaku dengan hukuman maksimal.

“Kami terapkan Pasal 262 ayat (4) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun, Pasal 459 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

Selain itu, kata dia, diterapkan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C ayat (3) Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga tegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan diusut tuntas dan diproses hukum secara tegas, tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” katanya.

ANTARA | WONG

Comments are closed.