BeritaKaltim.Co

Kantongi Putusan Inkrah, Terdakwa Digiring Kembali ke Pengadilan Usai Tak Tepati Janji Bayar Puluhan Miliar

BERITAKALTIM.CO- Perkara lama di sektor bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali bergulir di meja hijau. PT Petrotrans Utama kembali membawa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa berinisial HA ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (4/5/2026).

Kasus ini menjadi sorotan karena telah melalui rangkaian panjang proses hukum perdata hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun belum juga menemukan titik penyelesaian. Nilai kerugian bahkan disebut telah membengkak hingga sekitar Rp80 miliar.

Dalam persidangan, Direktur Operasional PT Petrotrans Utama, Christopher, yang hadir sebagai saksi menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran telah diatur secara jelas dalam putusan perdata.

“Kalau merujuk pada putusan perdata, semua sudah tertulis, termasuk nilai pembayaran. Namun hingga kini belum ada realisasi sesuai putusan,” ujarnya.

Menurutnya, terdakwa yang merupakan pemilik hotel berbintang di Balikpapan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban, meskipun perkara telah inkrah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Majelis hakim dalam sidang tersebut turut menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur perdamaian. Menanggapi hal itu, Christopher menyebut upaya damai sebenarnya telah lama diharapkan sejak awal terjadinya wanprestasi.

“Upaya perdamaian sudah kami tunggu sejak awal. Meski kini masuk ranah pidana, kami tetap terbuka jika ada itikad baik,” katanya.

Kuasa hukum pelapor, Aulia Azizah, menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui berbagai tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali.

Ia merinci, nilai pokok utang sebesar Rp20,5 miliar dikenakan bunga 2 persen per bulan sejak 2013. Dengan perhitungan tersebut, total kewajiban kini mencapai sekitar Rp80 miliar.

“Bunganya sekitar Rp400 juta per bulan. Ini yang membuat totalnya terus bertambah,” jelasnya.

Aulia juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat melakukan pembayaran Rp2 miliar pada 2023. Namun, pembayaran tersebut hanya mengurangi bunga, bukan pokok utang. Padahal sebelumnya sempat ada kesepakatan pembayaran Rp5 miliar di tingkat kepolisian, namun tidak terealisasi sepenuhnya.

Komisaris PT Petrotrans Utama, Marthen, menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dihormati dan dijalankan. “Nilai yang diakui tetap sesuai putusan inkrah. Jika dibantah, itu sama saja mengabaikan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Petrotrans Utama, Jumiati, menilai langkah pidana ditempuh karena tidak adanya kepastian penyelesaian selama bertahun-tahun. “Sejak awal hanya janji. Bahkan setelah putusan inkrah pun belum ada penyelesaian,” ujarnya.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 09.00 WITA, dengan kemungkinan agenda mediasi sebagaimana disarankan majelis hakim.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa bisnis yang tidak diselesaikan sejak dini berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih kompleks, bahkan hingga memasuki ranah pidana.

NIKEN | WONG

Comments are closed.