BERITAKALTIM.CO-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, terus memperkuat pengawasan dan standar pengasuhan di daycare atau taman asuh anak. Hal ni dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak seperti yang sempat mencuat di salah satu daycare di Yogyakarta.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Workshop Pemenuhan Hak Anak yang digelar dengan melibatkan para pengelola daycare se-Kota Balikpapan, pada hari Kamis, 7 Mei 2026 di Balai Kota Balikpapan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AKB Balikpapan, Nursyamsiarni Djufril Larose, mengatakan workshop ini difokuskan pada penguatan standar daycare agar menjadi tempat pengasuhan alternatif yang aman dan nyaman bagi anak.
“Dycare di Balikpapan diharapkan benar-benar menjadi tempat asuh yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi orang tua yang menitipkan anaknya,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi langkah preventif agar kasus kekerasan terhadap anak di daycare tidak terjadi di Balikpapan.
“Kita belajar dari isu nasional yang terjadi di Yogyakarta. Jangan sampai hal serupa terjadi di kota kita,” katanya.
Dalam workshop tersebut, DP3AKB menghadirkan narasumber dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara daring serta pengelola daycare yang telah terstandardisasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Sebanyak 27 pengelola daycare diundang untuk mengikuti kegiatan tersebut. Mereka diberikan pemahaman mengenai standar Taman Asuh Ramah Anak, mulai dari aspek sumber daya manusia, sarana-prasarana, hingga sistem pengawasan.
Nursyamsiarni menjelaskan, terdapat tujuh komponen utama yang menjadi acuan standardisasi daycare dari Kementerian PPPA. Salah satunya terkait kompetensi tenaga pengasuh dan pengelola daycare.
“Salah satu contoh kepala pengelola daycare idealnya memiliki latar belakang pendidikan PAUD. Pengasuh juga harus memiliki sertifikasi dan pelatihan terkait Konvensi Hak Anak,” jelasnya.
Selain SDM, fasilitas keamanan juga menjadi perhatian utama. Daycare diwajibkan memiliki sarana pendukung seperti CCTV dan alat pemadam api ringan (APAR).
Selain itu, aturan rasio jumlah pengasuh dan anak juga menjadi bagian penting dalam standar pengasuhan. Untuk bayi usia 0 hingga 2 tahun, satu pengasuh maksimal hanya menangani empat anak. Sedangkan untuk anak usia 4 hingga 6 tahun, satu pengasuh dapat mendampingi hingga 15 anak.
“Pengawasannya semakin kecil anal harus semakin ketat. Ini penting untuk memastikan anak mendapatkan perhatian dan perlindungan maksimal,” terangnya.
DP3AKB juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pengelola daycare agar standar pelayanan terus meningkat.
Saat ini, seluruh daycare yang terdata disebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, pemerintah akan terus melakukan koordinasi lintas OPD untuk memastikan seluruh kelengkapan administrasi dan standar layanan benar-benar terpenuhi.
Meski hingga kini belum ditemukan laporan kekerasan anak di daycare di Balikpapan, DP3AKB menilai pengawasan dan edukasi tetap harus diperkuat.
“Sejauh ini belum ada laporan kasus kekerasan di daycare di Balikpapan dan mudah-mudahan jangan sampai terjadi. Karena itu, kami fokus pada pembinaan dan peningkatan standar pengasuhan,” tutupnya.
NIKEN | WONG
Comments are closed.