BERITAKALTIM.CO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Kartanegara melayangkan protes keras dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III DPRD Kutai Kartanegara, Senin (11/5/2026). Protes tersebut dipicu karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren tidak masuk dalam agenda pembahasan paripurna.
Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Faisal, mengaku kecewa terhadap pihak eksekutif yang dinilai belum siap menindaklanjuti pembahasan regulasi tersebut.
Menurutnya, naskah akademik Raperda Pesantren telah disusun dan sebelumnya sudah dibahas bersama Ketua Bapemperda, anggota Bapemperda, organisasi perangkat daerah terkait, serta tokoh agama dan para kiai.
“Kami kaget dan kecewa. Perda Pesantren itu wajib dan prioritas,” ujarnya usai rapat paripurna.
Andi Faisal menegaskan keberadaan Perda Pesantren sangat penting karena menjadi dasar hukum dalam penyaluran bantuan APBD dan program beasiswa bagi pondok pesantren di Kutai Kartanegara.
Ia menyebut tanpa payung hukum yang jelas, bantuan pemerintah kepada pesantren berpotensi terkendala aturan administrasi.
“Kalau tidak ada perda, program bantuan untuk pesantren tidak punya dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menilai terjadi miskomunikasi di tingkat pemerintah daerah, salah satunya karena tidak hadirnya pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam rapat koordinasi sebelumnya.
Menurut Andi Faisal, regulasi tersebut mendesak mengingat masih banyak pondok pesantren di Kutai Kartanegara yang membutuhkan dukungan pemerintah, namun kesulitan memperoleh bantuan akibat kendala regulasi.
“Kami ingin membantu pesantren, tapi terkendala aturan. Karena itu perda ini penting untuk mendukung program Kukar Idaman,” katanya.
Ia berharap Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara segera merespons persoalan tersebut agar pembahasan Raperda Pesantren dapat kembali diprioritaskan.
HARDIN | WONG
Comments are closed.