BeritaKaltim.Co

Pemprov Kaltim Percepat Perizinan Pasir Sungai untuk Dukung Pembangunan di Berau

‎BERITAKALTIM.CO – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mempercepat proses perizinan pengambilan pasir sungai guna mendukung kebutuhan pembangunan, khususnya di Kabupaten Berau.

‎Menurut Bambang, pasir sungai merupakan material strategis yang sangat dibutuhkan dalam proyek konstruksi dan pembangunan infrastruktur. Karena itu, ketersediaannya harus dijamin melalui mekanisme perizinan yang terukur, sesuai regulasi, serta tetap mengutamakan aspek lingkungan.

‎“Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen mempercepat proses perizinan tanpa mengurangi kualitas evaluasi dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada saat di kunjungi kantornya, Rabu (13/5/2026)

‎Ia menjelaskan, proses perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir sungai dimulai dari pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui aplikasi daring Kementerian ESDM, yakni INLINE.

‎Setelah itu, badan usaha wajib mengurus perizinan lingkungan yang terintegrasi melalui oss.go.id menggunakan amdal.net serta melengkapi persyaratan IUP Eksplorasi.

‎Setelah IUP Eksplorasi diterbitkan, badan usaha melakukan penyelidikan sumber daya cadangan melalui rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai (BWS) dengan metode pengukuran batimetri tahapan ini dilakukan untuk mengetahui area sedimentasi dalam tubuh sungai serta menentukan lokasi yang layak menjadi titik penambangan.

‎“Hasil penyelidikan kemudian dipresentasikan dan dikoreksi secara teknis oleh Inspektur Tambang Perwakilan Kaltim serta secara administrasi oleh Dinas ESDM bersama OPD terkait,” katanya.

‎Bambang menambahkan, setelah laporan eksplorasi dan studi kelayakan dinyatakan lengkap, Dinas ESDM akan menerbitkan surat tekno ekonomi sebagai syarat melanjutkan tahapan perizinan lingkungan menuju IUP Operasi Produksi (OP).

‎Selain itu, badan usaha juga diwajibkan melengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah kabupaten dan dokumen lingkungan lainnya sebelum peningkatan izin ke tahap operasi produksi.

‎Pada tahap berikutnya, perusahaan harus mempresentasikan Laporan Rencana Reklamasi (RR), Rencana Penutupan Tambang (RPT), serta Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) setelah seluruh dokumen disetujui, badan usaha wajib menempatkan jaminan biaya reklamasi dan penutupan tambang sebagai syarat memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

‎Menurutnya, estimasi waktu pengurusan perizinan melalui mekanisme IUP mencapai sekitar 456 hari. Namun durasi tersebut dapat lebih cepat ataupun lebih lama bergantung pada kelengkapan dokumen dan ketepatan pemenuhan persyaratan masing-masing badan usaha.

‎Saat ini, di Kabupaten Berau terdapat dua perusahaan pemegang IUP Eksplorasi dan tujuh perusahaan yang mengajukan permohonan WIUP untuk komoditas pasir sungai. Dalam waktu dekat, Dinas ESDM Kaltim juga akan menerbitkan dua persetujuan WIUP baru untuk komoditas tersebut.

‎Untuk kegiatan pertambangan di wilayah sungai, Bambang menegaskan pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, masih terdapat perbedaan pandangan antarinstansi dalam pemberian pertimbangan teknis sehingga diperlukan proses sinkronisasi yang lebih panjang.

‎Karena itu, Dinas ESDM Kaltim terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Berau dan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian perizinan.

‎“Hasil sinkronisasi mengarahkan kegiatan penambangan pasir sungai pada lokasi yang secara alami mengalami pendangkalan atau pembentukan gosong,” jelasnya.

‎Pendekatan tersebut dinilai tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan material pembangunan, tetapi juga membantu menjaga kapasitas tampung sungai dengan tetap meminimalkan potensi gangguan terhadap ekosistem.

‎Selain itu, pengelolaan sedimentasi juga diharapkan dapat memperlancar alur pelayaran serta meningkatkan fungsi sungai di wilayah Berau.

‎Pemerintah Provinsi Kaltim pun mengimbau seluruh pelaku usaha agar mengikuti seluruh tahapan perizinan secara tertib dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

‎“Dengan percepatan yang tetap terukur dan berhati-hati, kebutuhan pasir untuk pembangunan di Kabupaten Berau diharapkan dapat terpenuhi secara legal, aman, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan demi mendukung Kaltim menuju generasi emas,” pungkasnya.

SANDI | WONG

Comments are closed.